Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 30 Ton Bawang Merah Ilegal

  • Whatsapp

Wartawan: Jefry Boy Isny

ACEH TAMIANG, BEDAH NEWS.com – Ditengah pandemi global Virus Corona (Covid-19), Bea Cukai terus berupaya melakukan sinergitas untuk menjaga perbatasan Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya.

Muat Lebih

Sinergi Operasi Jaring Sriwijaya kali ini diwujudkan oleh Bea Cukai Kanwil Aceh, Kanwil Sumut, Kanwil Khusus Kepri, Bea Cukai Kuala Langsa, dan Bea Cukai Belawan yang berhasil gagalkan upaya penyelundupan bawang merah ilegal karena tidak dilindungi dokumen impor kepabeanan yang sah.

Bawang merah asal Thailand sebanyak 13 (tiga belas) ton ini dikemas dalam 650 karung @20 kg, berhasil diamankan gabungan petugas Bea Cukai, Kamis (30/04) di Perairan Air Masin, Kabupaten Aceh Tamiang.

Total nilai bawang merah eks muatan KM Rajawali GT 15 ini diperkirakan sebesar Rp 390.000.000 (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) dengan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 135.500.000,- (seratus tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).

Kakanwil Bea Cukai Provinsi Aceh Melalui Kabid Humasnya Isnu Triyantoro dalam surat elektroniknya menyampaikan, keberhasilan penggagalan penyelundupan ini berkat informasi dari Bea Cukai Kanwil Aceh yang disampaikan kepada Tim Satuan Tugas (Satgas) Kapal Patroli Bea Cukai BC 20005, Rabu, 29 April 2020 lalu, Tim Bea Cukai Kanwil Aceh menginformasikan bahwa ada kapal target yang memuat bawang merah ilegal. Atas informasi yang di terima, Tim Satgas Kapal Patroli BC 20005 yang sedang melakukan Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya di pesisir pantai timur Provinsi Aceh menindaklanjutinya dengan melakukan pencarian kapal target dimaksud. Hingga akhirnya, Kamis, 30 April 2020, dini hari Pukul 02.00 WIB, Tim Satgas Kapal Patroli BC 20005 yang diawaki oleh petugas Bea Cukai Kanwil Khusus Kepri dan Bea Cukai Kanwil Aceh ini menjumpai kapal target di perairan air masin, Aceh Tamiang.

Setelah didekati dan disorot dengan lampu Kapal Patroli, kapal kayu berbendera Indonesia tersebut terus melaju dan berusaha melarikan diri dengan menambah kecepatannya.

“Anggota Tim Satgas memutuskan untuk melakukan pengejaran terhadap kapal target, hingga akhirnya kapal kayu dengan nama lambung KM Rajawali GT 15 ini berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan kepabeanan. Nakhoda tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanan yang sah atas barang yang diangkutnya sehingga Tim Satgas melakukan penindakan terhadap kapal, muatan, maupun awaknya. Berdasarkan koordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara dan Bea Cukai Belawan, Komandan Kapal Patroli BC 20005 memerintahkan agar KM Rajawali beserta muatannya untuk diarahkan menuju dermaga Pangkalan Bea Cukai Belawan. Hasil pencacahan yang dilakukan petugas di Pangkalan Bea Cukai Belawan kedapatan bahwa muatan KM Rajawali ini sebanyak 650 karung @20 kg bawang merah,” jelasnya.

Isnu juga menambahkan, saat ini 4 (empat) orang tersangka awak KM Rajawali ditahan di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang. Selanjutnya berkas kasus ini diserahterimakan kepada KPPCB Kuala Langsa guna pemeriksaan serta proses lebih lanjut.

Isnu menyebutkan, sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan “Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Dengan adanya sanksi hukum ini, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan, menjual, mendistribusikan, dan/atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani bawang, melindungi masyarakat dan lingkungannya dari penyakit yang diakibatkan adanya importasi tumbuhan dan produk turunannya serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak.

Hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, trade facilitator, industrial assistance, dan revenue collector untuk menjadikan Kementerian Keuangan Tepercaya dan Bea Cukai Makin Baik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *