Wartawan: Khairul
ACEH TAMIANG, BEDAHNEWS.com – Dinas Syari’at Islam Kabupaten Aceh Tamiang kembali melaksanakan eksekusi Uqubat Cambuk kepada 29 terpidana. Eksekusi berlangsung di halaman belakang Kantor Dinas Syari’at Islam sekira pukul 10.00 wib pada Jum’at (10/04/20).
Pelaksanaan uqubat cambuk adalah komitmen Pemkab Aceh Tamiang dalam menegakkan Syariat Islam, dan untuk Tahun 2020 agenda ini pertama di lakukan.
Pelaksanaan Uqubat Cambuk tersebut diawali dengan pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an. kemudian dilanjutkan dengan pembacaan putusan Mahkamah Syari’ah Kualasimpang tentang pelanggaran Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat. Selanjutnya, penyerahan cambuk oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang kepada pelaksana Uqubat Cambuk.
Sebanyak 29 terpidana yang akan di eksekusi 5 orang diantaranya adalah perempuan, dan 24 terpidana lainnya adalah laki-laki. Hadir dalam Uqubat Cambuk tersebut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Kepala Dinas Syari’at Islam, Sekretaris Dinas Kesehatan serta Perwakilan dari Polres Aceh Tamiang. Suasana hari ini, tampak berbeda karena Uqubat Cambuk sepi dari pengunjung karena dampak dari Covid-19.