Kapolsek Sungai Raya Iptu Kun Hidayat menggelar konferensi pers penangkapan tersangka pencurian. (BEDAHNEWS.com/Jefry Boy Isny).
Wartawan: Jefry Boy Isny
LANGSA, BEDAHNEWS.com – Polsek Sungai Raya, Polres Langsa meringkus seorang tersangka spesialis pencurian di dalam rumah, MT (37) warga Dusun Kertang Desa Bukit Selamat Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur.
“Pelaku ini sudah pernah di hukum dengan kasus yang sama, dan sangat meresahkan masyarakat Kecamatan Sungai Raya di karena sering terjadi kehilangan barang-barang keperluan rumah tangga,” kata Kapolres Langsa AKBP Giyarto SH, SIK melalui Kapolsek Sungai Raya Iptu Kun Hidayat, Senin (6/4).
Kun Hidayat menambahkan, selain tersangka, polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) unit mesin potong rumput, 1 (satu) unit dinamo kincir air, 1 (satu) unit mesin pompa air yang sudah di bongkar, 1 (satu) gulung kabel listrik, 1 (satu) goni kabel listrik yang sudah di bakar, 1 (satu) unit strika pakaian, 1(satu) buah gagang pancing, 2 (dua) gulung kabel antena, 3 (tiga) potong kain batik dan 2 (dua) buah tas.
“Untuk saat ini pelaku dan BB kita amankan di Polsek Sungai Raya untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.