Diduga Edarkan Sabu, Warga Aceh Timur Ditangkap di Langsa

  • Whatsapp

Wartawan: Jefry Boy Isny

LANGSA, BEDAHNEWS.com – Satres Narkoba Polres Langsa mengamankan seorang tersangka kasus narkoba jenis sabu MAI (21) warga Dusun Peutua Desa Alue Bugeng Kecamatan Peureulak Timur Kabupaten Aceh Timur, Senin (6/4).

Muat Lebih

Kapolres Langsa AKBP Giyarto, SH, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Yudi Stira Putra, SH mengatakan, tersangka diringkus disebuah rumah di Gampong Jawa Belakang Kecamatan Langsa Kota berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan rumah tersebut sering dijadikan sebagai tempat melakukan transaksi jual beli narkotika.

“Dari informasi tersebut Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa bergerak dan melakukan pengerebekan di Gampong Jawa Belakang Kecamatan Langsa Kota (di dalam rumah). Setelah kita geledah kita amankan barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu dengan berat keseluruhan 21,03 Gram, 1 (satu) set Bong, 1 (satu) kaca pirek yang masih terdapat sisa sabu, 1 (satu) gunting, 1 (satu) unit HP merk Iphone warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih,” jelas Yudi Stira Putra.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut didapat dari temannya yang berinisial A (DPO) untuk di jual kembali dengan harga Rp. 11.200.000,- (sebelas juta dua ratus ribu rupiah).

“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah di amankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut,” sebutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *