PT PLN Persero UP3 Langsa Dukung Kebijakan Pemerintah Hadapi Pandemi Covid-19

  • Whatsapp

Wartawan: Jefry Boy Isny

LANGSA, BEDAHNEWS.com – PLN PT PLN Persero Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Langsa, mendukung penuh kebijakan pemerintah yang membebaskan pembayaran listrik pelanggan dengan daya 450 volt ampere (VA) dan memberikan diskon 50% bagi pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi.

Muat Lebih

Manager PT PLN Persero Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Langsa, Hariadi Fitrianto, melalui stafnya Irwan mengatakan, keringanan biaya listrik ini akan berlaku selama tiga bulan, terhitung bulan April, Mei, serta Juni tahun 2020.

“Untuk mengetahui daya 900 VA termasuk bersubsidi atau tidak, para pelanggan diminta untuk melihat struk pembayaran rekening listrik dan lihat di bagian tarif,
jika tertera R1/900 VA artinya bersubsidi dan mendapatkan diskon 50%, tapi diskon ini tidak berlaku jika tarif pelanggan tertera R1M/900 VA, pelanggan yang mendapatkan tarif subsidi berdasarkan Basis Data Terpadu – Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (BDT-TNP2K) yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tukasnya.

Irwan juga menambahkan, bagi pelanggan yang tidak mampu tetapi belum mendapat listrik bersubsidi agar dapat mengajukan permohonan ke kelurahan atau desa setempat, namun pihaknya masih menunggu aturan dari Kementrian ESDM Republik Indonesia.

“Untuk informasi dan masalah terkait kelistrikan bisa menghubungi Contact Center 123, aplikasi PLN mobile maupun virtual assistant PLN via website www.pln.co.id untuk mendapatkan pelayanan terbaik dari PLN.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *