Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM, Zulkifli, SH. MH. (BEDAHNEWS.com/ Jefry Boy Isny).
Wartawan: Jefry Boy Isny
LANGSA, BEDAHNEWS.com – Sebanyak 1.362 narapidana Lapas/Rutan se Provinsi Aceh bebas melalui program asimasi rumah, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Pembebasan narapidana itu sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 tahun 2020 dan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020, tentang Program Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Virus Corona (covid-19),” kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM, Zulkifli, SH. MH melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Provinsi Aceh, Drs. H. Meurah Budiman, SH. MH, Rabu (01/04).
Meurah Budiman menambahkan, asimilasi yang akan diberikan kepada narapidana tersebut minimal sudah menjalani 2/3 masa pidana selambat-lambatnya terhitung 31 Desember 2020, dan bagi narapidana anak minimal telah menjalani 1/2 masa pidananya.
“Jumlah WBP penghuni Lapas/Rutan sebanyak 8.629 orang yang tersebar di 18 Lapas dan 8 Rutan di seluruh Provinsi Aceh, sementara yang akan diberikan asimilasi di rumah sebanyak 1.362 orang. Pelaksanaan pembebasan berupa asimilasi di rumah akan di mulai pada 1 April S/D 7 April 2020,” jelasnya.
Kalapas Kelas IIB Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang, Davi Bartian mengatakan, Lapas Kelas IIB Kuala Simpang mendapat program asimilasi rumah sebanyak 107 orang narapidana.
Sementara Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa memberikan asimilasi di rumah kepada 14 WBP, yang telah memenuhi syarat untuk diberikan asimilasi di rumah.
“Khusus narapidana narkotika dengan hukuman di bawa 5 tahun dan telah menjalani setengah dari masa pidananya serta 2/3 sampai 31 Sesember 2020,” kata Kalapas Narkotika Langsa Herman Anwar Amd. IP. SH, melalui Kasie Binadikgiatja Yopi Syahputra, SH yang di dampingi Kasie ADM Kamtib, H. Tantawi Jauhari, SH. M.Hum.
“Lapas Kelas IIB Langsa membebaskan sebanyak 30 orang narapidana,” kata Kalapas Kelas IIB Langaa Drs. Said Mahdar SH.
Menurut informasi dari Kanwilkumham Provinsi Aceh, untuk Lapas Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur, narapidana yang mendapat program asimilasi sebanyak 140.