Wartawan: Edi Suherman
ACEH SINGKIL, BEDAHNEWS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menyepakati anggaran penanggulangan dan pencegahan penyebaran Pandemi Virus Corona (Covid-19) sebesar Rp. 9 milyar.
Ketua DPRK Aceh Singkil Hasanudin Aritonang mengatakan, Senin (30/3) anggaran tersebut diambil dari dana tanggap darurat yang bersumber dari APBD tahun 2020.
“Ada payung hukumnya, satu persen dari nilai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD). Artinya, total APBD 2020 Kabupaten Aceh Singkil sebesar Rp. 936 miliar, yang berarti dana tanggap daruratnya sebesar Rp. 9 Miliar, itulah yang bisa dialokasikan sesuai dengan payung hukum untuk tim Gugus Tugas Kabupaten,” kata Hasanudin.
Menurut Haritonang dalam penanganan Covid-19 perlu pembuktian. Sudah hampir sebulan persiapan mencegah wabah tersebut.
“Jadi perencanaan tim kerja itu pelaksananya tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Aceh Singkil, kami hanya mendukung anggarannya. Hal-hal apa saja kekurangannya silahkan sampaikan,” sebut Hasanudin.