Wartawan: Jefry Boy Isny
LANGSA, BEDAHNEWS.com – Satreskrim Polres Langsa berhasil mengungkap pelaku penipuan online/manipulasi data penjualan batu akik (Game Stone) lewat akun Facebook (FB) atas nama Raja Bacan. Pelaku ditangkap setelah korban Syarifuddin, warga Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, melaporkan hal tersebut kepada polisi.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim, IPTU Arief Sukmo Wibowo, SIK mengatakan, pelaku RM, 21, warga TM Zein Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota merupakan orang suruhan, sementara otak pelaku utamanya berinisial FR masih DPO.
Terungkapnya kasus ini berawal, di bulan Maret 2019 pelaku RM memberikan akun Facebook beserta passwordnya kepada pelaku utama FR dengan alasan karena pelaku tidak memiliki akun Facebook tersebut.
Pada saat RM memberikan akun tersebut kepada FR, dirinya masih ingat pelaku memajang foto profil dengan gambar batu akik. Selanjutnya, sekitar bulan Mei 2019, RM ada melihat foto profilnya sudah diganti dengan gambar korban Syarifuddin dan ada sedikit perubahan di biodata pada akun facebook Raja Bacan.
Melihat hal tersebut RM hanya diam saja lantaran akun tersebut bukan lagi miliknya, Kemudian, Rabu, 4 Maret 2020 sekira pukul 21.00 wib pelaku FR meminta ATM kepada RM, yang saat itu sedang memegang ATM ibunya Miswati Arsyad lantas meminjam handphone RM untuk membuka pesan di akun Facebook Raja Bacan dan mengirimkan nomor rekening ATM kepada seseorang yang tidak RM kenal, tak berselang lama, uang tersebut sudah dikirimkan ke nomor rekening pelaku, ketika itu RM juga tidak mengetahui jumlahnya, seraya FR langsung menarik uang dan langsung memberikan uang Rp.50.000 kepada pelaku RM.
Kamis 12 Maret 2020 sekira pukul 19.00 wib, RM mencoba mengecek akun facebook Raja Bacan yang pernah pelaku berikan kepada FR. Pelaku melihat banyak kejanggalan dan banyak akun yang blokir FR di akun Facebook Raja Bacan tersebut dan memeriksa beberapa pesan masuk yang menurutnya banyak kejanggalan, serta RM juga ada melihat seseorang nama akunnya Coco Saint mengirimkan bukti bahwa sudah melaporkan akun atas nama RAJA BACAN tersebut, “Serahkan Diri”, Tirunya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan berkat kerjasama antara personel Polres Langsa, pelaku RM menyerahkan diri ke Polres Langsa tanggal 13 Maret 2020 dan telah menyita satu HP Iphone dalam perkara dugaan tindak pidana manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan informasi elektronik dengan Akun Facebook atas nama Raja Bacan, pelaku RM dikenakan Pasal 35 Jo 45A UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 dan Pasal 45A ayat (1).