Wartawan: M. Syaharuddin
LANGSA, BEDAHNEWS.com – Petugas Dinas Sosial Kota Langsa, Aceh mengamankan 3 orang anak punk, Senin (23/3).
Anak punk tersebut diduga telah meresahkan warga dengan mengamen di seputaran Lapangan Merdeka dan sekitarnya.
Kepala Dinas Sosial Kota Langsa, Armia, SP mengatakan, penindakan tersebut berdasarkan perintah Walikota Langsa dan laporan masyarakat terkait anak punk mengamen dengan kondisi badan berbau.
Anak punk tersebut merupakan pendatang dari luar dan diperkirakan baru berada di Kota Langsa.
“Ketiga anak punk tanpa identitas tersebut diperkirakan berumur 15 – 20 tahun dan berasal dari Banda Aceh, Kuala Simpang, Aceh Tamiang dan Pangkalan Berandan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,” kata Armia.
Armia menambahkan, pihaknya menyita alat musik berupa gitar dan uku lele, anak punk tersebut diberi pembinan dan diminta pulang ke daerah asalnya.