Hari Ini Disdukcapil Aceh Tamiang Berlakukan Pendaftaran Online Dokumen Kependudukan

  • Whatsapp

Wartawan: Khairul

ACEH TAMIANG, BEDAHNEWS.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Tamiang mengeluarkan kebijakan pendaftaran online dokumen kependudukan, yang diberlakukan mulai tanggal 23 Maret 2020.

Muat Lebih

Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19  dan menindaklanjuti himbauan pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

Terhadap kebijakan ini, pihak Disdukcapil telah mengeluarkan pengumuman dengan nomor : 470/350 tentang Pendaftaran Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring (Online).

Kepala Disdukcapil Aceh Tamiang, Drs. Sepriyanto menyatakan, Senin (23/3) bagi masyarakat yang kebutuhannya tidak terlalu mendesak, agar dapat menunda dahulu pengurusan dokumen kependudukan hingga 2- 3 minggu ke depan. Sedangkan bagi masyarakat yang mempunyai kebutuhan mendesak terhadap dokumen kependudukan agar memanfaatkan pendaftaran pelayanan administrasi kependudukan secara daring (Pendaftaran Online) yang dimulai sejak Senin tanggal 23 Maret 2020.

Selanjutnya, pendaftaran online terhadap pengurusan administrasi kependudukan dilakukan melalui aplikasi Whatsapp.

Adapun nomor kepengurusan untuk kebutuhan dokumen Kartu Keluarga ( KK ) dan Surat Pindah dapat melalui nomor 0822 7621 4101, untuk pengurusan KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui nomor 0822 7621 4102, sementara untuk pengurusan Akta Kelahiran dan Akta Kematian melalui nomor 0822 7621 4103, dan di nomor 0822 7621 4104 untuk pengurusan sinkronisasi data (NIK) untuk BPJS / Imigrasi / Perbankan dan lain lain.

Terkait tatacara pendaftaran online dan syarat pengurusan dokumen administrasi kependudukan dapat juga di akses pada https://disdukcapil.acehtamiangkab.go.id

Ditambahkannya, untuk konsultasi dan pengaduan dapat menghubungi nomor Whatsapp pelayanan 0811 6873 022 dan nomor Whatsapp pengaduan 0811 6873 233

“Diharapkan kepada masyarakat Aceh Tamiang, khususnya untuk dapat memaklumi atas kebijakan yang dilakukan pihak Disdukcapil,” Sepriyanto.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *