Polsek Banda Sakti Ungkap Penipuan Modus Hipnotis

  • Whatsapp

Polisi mengamankan tersangka kasus penipuan modus hipnotis. (BEDAHNEWS.com/Mahdi).

Wartawan: Mahdi

Muat Lebih

LHOKSEUMAWE, BEDAHNEWS.com – Polsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan terhadap korban Hamdani warga Desa Posong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Jumat, (20/3).

Korban melaporkan peristiwa penipuan tersebut ke Polsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe pada 08 Februari 2020.

Dalam kasus tersebut, Polisi meringkus dua tersangka, E (50) warga Jln. H.M. Nur Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir Kabupaten Kota Pakan Baru, Propinsi Riau dan D (40) warga Desa Sungai Balantik Kecamatan Akbiluru Kabupaten Lima Puluh Kota, Propinsi Sumatera Barat.

“Kasus tersebut diungkap Polsek Banda Sakti yang terjadi pada hari Sabtu (08/02/2020) sekira pukul 23.00 wib di Pasar Ikan Lhokseumawe. Adapun barang bukti yang diamankan, yakni satu unit mobil Isuzu Warna perak metalik, Nomor Register BA 1857 CH, satu lembar Surat Tanda Nomor kendaraan (STNK) mobil Isuzu, satu buah batu bulat berwarna putih, satu botol minyak wangi dalam botol kecil dan bungkusan kecil yang terbuat dari kain, uang sejumlah satu juta rupiah,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Irwansyah.

Modus operasi tersangka dengan cara membujuk rayu dengan kata – kata bohong (menghipnotis), saat itu mereka berada di pasar ikan Kota Lhokseumawe.

Dalam melancarkan aksinya, para tersangka memanggil korban dengan posisi tersangka duduk dibangku supir, lalu tersangka menyapa korban yang lewat disamping mobil dan berkata “apa kabarnya pak, bapak kenal dengan saudara Jamal (dalam Bahasa Indonesia).

Setelah korban merespon, kemudian tersangka menyalami tangan korban dan tersangka menyuruh korban untuk masuk kedalam mobil, selanjutnya tersangka menawarkan air aqua gelas yang ada didalam mobil kepada korban, kemudian tersangka mengeluarkan kata- kata “bapak ada uang, bisa bapak pinjamkan uang kepada saya untuk ongkos pulang ke Padang karena saya tidak ada uang, korban mengeluarkan dompetnya dan memberikan dompet tersebut kepada tersangka.

Setelah dompetnya diberikan lalu tersangka mengambil uang yang ada didalam dompet korban berjumlah Rp 1.000.000. Sewaktu hendak keluar dari dalam mobil dan memasukan kembali dompet milik korban.

“Dalam perkara ini kedua tersangka dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun,“ ungkap Kapolsek saat menggelar konfrensi pers, Jum’at (20/03/2020) di Polsek Banda Sakti.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *