Petugas dan pengunjung Lapas IIB Langsa menjalani pemeriksaan cegah penularan virus Covid-19. (BEDAHNEWS.com/Jefry Boy Isny)
Wartawan : Jefry Boy Isny
LANGSA, BEDAHNEWS.com – Dalam upaya pencegahan penularan virus Covid-19, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa memberikan edukasi bagaimana terhindar dari penularan Covid-19 atau yang dikenal dengan virus Corona, Senin (16/3).
Kalapas Kelas IIB Langsa Said Mahdar dalam siaran persnya mengatakan, virus yang sudah menyebar ke berbagai belahan dunia termasuk Indonesia ini memang cukup mengkhawatirkan. Namun upaya pencegahan penularan virus tersebut terus dilakukan sesuai perintah Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pemasyarakatan KemenkumHam RI, Nugroho yang juga telah melayangkan surat edaran ke setiap Lapas dan Rutan di Indonesia untuk melakukan pencegahan penyebaran virus corona dengan menyediakan sarana dan prasarana pendukung serta selalu dapat menjaga kebersihan lingkungan lapas/rutan.
“Agar upaya tersebut sampai ke masyarakat dan secara khusus kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara Langsung,” ungkapnya.
Said Mahdar Juga memaparkan, dalam kegiatan itu, pihaknya juga memberikan edukasi kepada jajaran petugas, tamu kunjungan maupun warga binaan.
“Bagaimana tindakan pencegahan yang dapat dilakukan tiap individu, untuk terhidar dari penularan virus Corona tersebut,” tambahnya.
Selain memberikan sosialisasi tentang pencegahan virus corona, Kalapas Langsa juga menempel brosur-brosur upaya pencegahan penyebaran virus corona tersebut, pada setiap dinding agar mudah di fahami oleh WBP.
“Diharapkan apa yang kami laksanakan ini bisa memberikan manfaat besar bagi petugas, dan WBP maupun masyarakat tamu pengunjung,” pungkasnya.
Sementara, Kakanwilkumham Provinsi Aceh, Zulkifli, SH. MH melalui Kadivpas, Drs. H. Meurah Budiman, SH. MH mengatakan, ini merupakan satu kegiatan yang sangat baik dan bagus, dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemik Covid-19.
“Kepada seluruh Lapas/Rutan kita sudah instruksikan agar dilakukan sosialisasi pencegahan corona dan penyakit menular lainnya, hal ini sesuai dengan surat edaran Dirjenpas dan surat Sekjen Kemenkumham beberapa waktu lalu,” tukasnya.
Meurah Budiman juga menyebutkan, sudah menginstruksikan Lapas/Rutan untuk sementara waktu membatasi waktu kunjungan dari pukul 09.00 wib s/d 12.30 wib dan melakukan sosialisasi kepada WBP dan tamu kunjungan agar para tamu kunjungan dapat memahami mengapa waktu kunjungan dibatasi.
“Sebelumnya beberapa Lapas memberikan waktu kunjungan dari pagi sampai sore hari pukul 16.30 wib, sementara saat ini kita batasi untuk sementara dalam upaya pencegahan dampak virus corona,” jelasnya.