Wartawan: Mahdi
ACEH UTARA, BEDAHNEWS.com – Polres Aceh Utara menggelar apel penandatanganan pakta integritas bebas narkoba yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Tri Hadiyanto, SIK, Senin (9/3/2020) di lapangan Mapolres setempat.
Dalam apel itu 5 perwakilan pejabat Polres yakni Wakapolres, Kabag, Kasat, Kasi dan Kapolsek melakukan panandatanganan pakta integritas yang diantaranya menyatakan akan secara pro aktif melakukan pengawasan melekat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dilingkungan kerja.
Hal lainnya ialah bersedia dikenakan sanksi apabila melanggar pernyataan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak akan menuntut atas sanksi yang diputuskan dalam sidang komisi kode etik Polri.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto dalam amanatnya menyatakan, penandatanganan pakta integritas ini sebagai bentuk komitmen untuk melakukan pemberantasan narkoba serta sebagai tindak lanjut Polri dalam memerangi narkoba yang merupakan perbuatan melawan hukum dan juga perbuatan yang dilarang oleh agama.
Hadiyanto juga mengatakan, narkoba adalah musuh bangsa yang harus diberantas secara serius, karena dapat menghancurkan generasi bangsa, penyalahgunaan narkoba saat ini tidak hanya mewabah masyarakat semata melainkan telah mewabah dikalangan aparat penegak hukum baik terlibat sebagai pengguna, pengedar, bandar maupun becking peredaran narkoba.
“Saya ingatkan kepada seluruh personel Polres Aceh Utara setiap anggota yang terlibat sangsinya adalah PTDH dari dinas kepolisian, sudah barang tentu kerugian bukan diri sendiri melaikan anak, istri, orang tua serta dikucilkan dalam kehidupan sosial masyarakat,” ujar Hadiyanto.
Menutup arahannya Kapolres mengatakan apa yang tertuang dalam pakta integritas, agar dapat dipahami dan dilaksanakan.
“Penyalahgunaan narkoba merupakan pelanggaran dalam undang-undang dan kode etik profesi Polri,” pungkasnya.