Dua Terpidana Ikhtilats di Bireuen Jalani Hukum Cambuk

  • Whatsapp

Wartawan: Zubir

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Dua terpidana pelaku Ikhtilats tentang hukum Jinayah, menjalani Uqubat Ta’zir cambuk di Halaman Masjid Agung Bireuen, Kamis sore (05/03).

Muat Lebih

Kedua terpidana Ikhtilats masing-masing MM (22) warga Deliserdang Sumatera Utara dan NA (18) warga Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen.

Keduanya terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan Ikhtilats menurut Kepala Seksi Pidana Umum Teuku Hendra didampingi Jaksa Penuntut Umum  Abrari R Falka, yang dihubungi secara terpisah usai pelaksanaan Uqubat Ta’zir Cambuk.

Disebutkannya kedua terpidana ini melanggar hukum Jinayah, berdua – duaan  dalam kamar salah satu hotel di kota Bireuen. Pihak warga melaporkan hal ini kepada petugas, dari hasil keputusan Mahkamah Syar’yah Kabupaten Bireuen bersama tim majelis hakim dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Syar’yah Bireuen dan jaksa penuntut umum dari Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.
Maka, keduanya melanggar perbuatan Ikhtilats sebagai mana diatur dalam pasal 25 ayat (1) Warga Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah dengan cara menghukum pidana Uqubat Ta’zir Cambuk masing masing  28 kali, dikurangi selama pidana dalam tahanan.
Bahwa terpidana ditahan selama 104 hari dimana Uqubat Ta’zir Cambuk kepada pidana dikurangi 4 kali cambuk, berdasarkan pasal 23 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayah, oleh sebab itu kedua terpidana masing-masing di Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 24 kali.

“Acara Uqubat Ta’zir Cambuk, dilaksanakan sesuai surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Print 272/L.1.21/Eku.3/03.2020, tanggal 05 Maret 2020,juga keputusan Mahkamah Syar’yah Bireuen Nomor 1 Jn/2020/ms.Bir 11 Febuari 2020,terhadap dua pidana dengan amar keputusan melanggar Hukum Jinayah tersebut,” sebut Teuku Hendra

Selanjutnya dengan adanya Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, kami harapkan kepada penegak hukum dan instansi terkait terus mengintensifkan pengawasannya dan menindak siapapun yang melanggar qanun tentang Syariat Islam.

“Harapan kami semoga dengan adanya pelaksanaan hukuman cambuk ini, dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap Syariat Islam di Provinsi Aceh khususnya di Kabupaten Bireuen,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *