Wartawan: Jefry Boy Isny
LANGSA, BEDAHNEWS.com – Team Satgas Ops Antik Rencong I Polres Langsa kembali mengamankan seorang tersangka kasus sabu RZ (31) warga Nelayan, Gampong Kuala Langsa Km. 6 Kecamatan Langsa Barat yang disimpan didalam sebuah kotak rokok, Minggu (1/3) sekira pukul 22.30 wib.
Kapolres Langsa AKBP Giyarto, SH, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Wijaya Yudi Stira Putra, SH mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Gampong Kuala Langsa Kecamatan Langsa Barat.
“Pelaku tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat setempat, saat dilakukan penyelidikan dan di amankan pelaku di pinggir jalan dan ditemukan BB sabu tersebut,” sebut Wijaya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan BB 6 (enam) paket sabu dengan berat keseluruhan 0,52 Gram, 1 (satu) kotak rokok merk Chief, 1 (satu) unit HP merk Maxtron warna pink dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu sejumlah Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
Saat ini tersangka dan BB telah diamankan di Polres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut.