Polisi Ciduk Tiga Tersangka Kasus Sabu di Dua Lokasi Berbeda

  • Whatsapp

Wartawan: Jefry Boy Isny

LANGSA, BEDAHNEWS.com – Team Satgas Ops Antik Rencong I Polres Langsa mengamankan tiga tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu, di dua tempat berbeda, di Kecamatan Langsa Baroe dan Kecamatan Langsa Kota, Jum’at (28/2) dan Sabtu (29/2).

Muat Lebih

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto, SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa, IPTU Wijaya Yudi Stira Putra, SH, dalam siaran pers mengatakan, dari tangan tersangka polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 2 (dua) paket sabu dengan berat keseluruhan 0,23 Gram, uang tunai sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Beat warna hitam, No Pol BL 6671 FAB.

Wijaya menyebutkan, penanhkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam sebuah rumah yang terletak di Dusun Rahmat, Gampong Paya Bujok Seuleumak Kecamatan Langsa Baro, Pemko Langsa, sering berdatangan dan berkumpul orang-orang yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu dan sudah sangat meresahkan masyarakat.

Atas dasar laporan tersebut, Jum’at, 28 februari 2020 , sekira pukul 23.30 wib, Team Satgas Ops Antik Rencong I Polres Langsa yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Wijaya Yudi Stira Putra, SH bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan di TKP, setelah berhasil menguasai TKP langsung dilakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil menciduk 2 (dua) orang TSK RN (26) warga Dusun Rahmat Gampong Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro dan SP (45) warga Gamlong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, (di dalam rumah).

Saat dilakukan penggeledahan didalam kamar ditemukan BB berupa 2 (dua) paket sabu yang dibalut dengan uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) yang ditemukan di jendela kamar.

Kedua TSK merupakan residivis dalam kasus yang sama dan mereka pernah menjalani hukuman di Lapas Klas II B Langsa pada tahun 2015 selama 1,5 tahun penjara.

Dari pengakuan kedua TSK, mereka mendapatkan/membeli sabu tersebut dari temannya FA (23) warga Lorong Keupula, Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Kemudian langsung dilakukan pengembangan, tepatnya Sabtu, 29 februari 2020 sekira Pukul 01.30 wib, kembali berhasil menciduk TSK FA di dalam rumahnya di Lorong Keupula, Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.

Setelah dilakukan intrograsi menurut pengakuan dari TSK bahwa sabu tersebut didapat dari temannya yang berinisial A (DPO).

Selanjutnya ketiga TSK dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan A (DPO) masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *