Wartawan: Edi Suherman
ACEH SINGKIL, BEDAHNEWS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menetapkan 13 Rancangan Qanun (Raqan) Program Legislasi (Proleg) dalam rapat terbuka sidang Paripurna, Kamis (27/2).
Dalam Rapat Paripurna penyampaian Proleg Kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2020 itu, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil H Amaliun, yang juga dihadiri Bupati Aceh Singkil Dulmusrid dan sejumlah SKPK Aceh Singkil.
Amalium menyebutkan, paripurna tersebut telah menyepakati 13 Rancangan Qanun (Raqan), 10 Raqan usulan pihak Eksekutif dan tiga lainnya, inisiatif dewan.
Dalam persidangan berbagai intrupsi dilontarkan sejumlah anggota dewan, terkait adanya 3 Raqan inisiatif dewan berdasarkan apa harus disetujui, yakni Raqan retribusi, tentang tenaga kerja dan tentang penertiban hewan dijalan umum.
Sejumlah anggota dewan lainnya juga mempertanyakan tentang domain Proleg, hingga akhirnya sidang paripurna Proleg di Skor pagi itu dan dilanjutkan pukul 14.30 wib.
Setelah sidang paripurna kembali dilanjutkan 13 Raqan akhirnya ditetapkan. 13 poin Raqan itu, yakni perubahan Qanun Nomor 3 Tentang Rencana yang Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2017-2022, Perubahan atas Qanun Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Penertiban Hewan Ternak Pemeliharaan Hewan Ternak, Raqan Tentang Perubahan atas Qanun Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan.
Raqan tentang Perubahan atas Qanun Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Lembaga Majelis Pendidikan Daerah Aceh Singkil (MPD), Raqan tentang Perubahan Qanun Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Lembaga Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Singkil, Raqan Tentang Perubahan atas Qanun Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Aceh Singkil, Tentang Pertanggungjawaban APBK Tahun 2019.
Selanjutnya, Raqan tentang Perubahan APBK Aceh Singkil Tahun 2020, tentang APBK Aceh Singkil Tahun 2021, Penyertaan Modal BUMD Aceh Singkil.
Kemudian Raqan Tentang Ketenagakerjaan, Raqan Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Raqan Kewajiban Perusahaan Terhadap Pembangunan Kebun Plasma.