Kedapatan Bawa Ganja, Dua Warga Sumut Ditangkap di Manyak Payed

  • Whatsapp

Wartawan: Mulyadi

LANGSA, BEDAHNEWS.com – Unit Opsnal Polsek Manyak Payed, Polres Langsa mengamankan dua tersangka penyalahguna narkotika jenis ganja, Selasa (25/2) sekira pukul 15.00 wib.

Muat Lebih

Kedua tersangka yakni RL (35) warga Dusun II JL. Pasar VII No. 235, Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatra Utara dan IU (38) warga Jln. Jati Utomo Lingkungan VII Tandem Pasar III, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumut.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas koran dengan berat keseluruhan 6,38 (enam koma tiga delapan) Gram, dan 1 (satu) unit Hand Phone Merk Oppo R1 Warna Putih.

Keduanya diamankan oleh perugas di kawasan Jalan Medan – Banda Aceh tepatnya di depan Indomaret Desa Tualang Baro Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.

Penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang laki- laki yang diduga melakukan transaksi narkotika jenis ganja diseputara Desa Tualang Baro sehingga sudah meresahkan masyarakat setempat.

Mendapat informasi tersebut, Unit Opsnal Polsek Manyak Payed langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut, setibanya di TKP Unit Opsnal Polsek Manyak Payed melihat gerak – gerik 2 orang mencurigakan yang berada di pinggir jalan depan Indomaret, Unit Opsnal Polsek Manyak Payed langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, dan selanjutnya dilakukan introgasi di TKP kedua orang tersebut mengakui bahwa ganja tersebut di beli dari saudara F (DPO), seharga Rp. 20.000, kemudian TSK dibawa ke Polsek Manyak Payed guna penyidikan lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *