Polisi Ringkus Tiga Pembobol Toko HP

  • Whatsapp

Wartawan: Khairul

ACEH TAMIANG, BEDAHNEWS.com – Satreskrim Polres Aceh Tamiang mengamankan tiga tersangka pelaku tindak pidana pencurian Hp disebuah toko yang beralamat di Jalan Cut Nyak Dhin No 34 Kota Lintang Kuala Simpang Aceh Tamiang, Selasa (25/2). Korban berinisial WT (43)  merupakan warga Jalan Jendral A Yani no 38 Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Aceh Tamiang.

Muat Lebih

Ketiga tersangka yakni, TJP (47) warga Jalan Bahagia Gang Kali No.38 Titi Rantai Padang Bulan, MS (39), warga Jalan Lupu 1 No.287 Medan dan HK (39) warga Jalan Karya Jaya, Gang Karya 13 No.3 Lingkungan XV, Kelurahan Pangkalan Manshur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Dari tangN tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa kotak Hp berbagai jenis atau merk sebanyak kurang lebih 43 unit, satu kunci leter L yang digunakan pelaku untuk membongkar etalase.

Dari 43 unit Hp tersebut, diantaranya 13 unit Hp merk Retmi, 22 unit Hp merk Vivo, dan 8 unit Hp merk Xiomi, dengan kerugian diperkirakan aebesar Rp.123 juta.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Citra Yuda, SIK, dalam Konferensi pers memgatakan, kronologis kejadian, Minggu, 23 Februari 2020 sekira pukul 10.24 wib, pelapor atau pemilik toko ditelpon oleh karyawan toko, yang mengatakan bahwa Hp berserakan dan juga kotak Hp berserakan dan stelling Hp di bobol.

Kemudian pelapor langsung datang ke toko, dan benar melihat bahwa Kotak Hp berserakan serta HP dalam kotak tersebut semua hilang, dan keadaan dalam toko berantakan.

Selanjutnya, pemilik toko memanggil Budiman selaku pendor kerja untuk pembuatan brendingan atau tempat kotak HP, yang juga tinggal di dalam ruko bersama orang kerjanya.

“Pengakuan pendor tersebut kepada pelapor benar bahwa, orang kerja tersebut bekerja sampai pagi sekitar jam 02.00 wib, menurut pengakuan Pendor,” kata Kasat Reskrim AKP Ryan.

Lanjut AKP Ryan, Budiman yang mengawasi orang kerja sebanyak 5 (lima) orang, sekira pukul 02.00 wib, salah satu dari 5 (lima) orang tersebut ada permisi untuk minum kopi, akan tetapi Budiman menunggu orang kerja itu sampai pagi hari namun tidak kembali.

“Berdasarkan informasi dari Budiman selaku pendor kerja tersebut, yang melakukan pencurian HP didalam toko adalah orang kerja yang melakukan perbaikan dalam toko ponsel, atas nama HK,” tambah Ryan.

Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 tim Unit Reskrim polsek Kuala Simpang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penyelidikan ke wilayah Sumatera Utara. Berdasarkan hasil Cek Pos dari Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang bahwa salah satu tersangka berinisial TJP berada di Sumtera Utara daerah Johor.

“Sekira pukul 02.00 wib, terhadap TJP dilakukan penangkapan di jalan Dr. Mansyur dengan cara memancing tersangka yang berada di Medan Johor, untuk datang ke jalan Dr. Mansyur, dari penangkapan TJP didapatkan barang bukti sebanyak 1 unit HP, berdasarkan keterangan TJP bahwa rekan pelaku pencurian HP tersebut berinisial HK berada dirumah kos, di jalan Karang Rejo Medan Johor,” jas Kasat.

Kemudian Unit Reskrim di bantu anggota Polsek Deli Tua melakukan penangkapan terhadap HK disalah satu rumah kos, dari hasil penangkapan didapatkan barang bukti 7 unit Hp, dalam pengembangan dari keterangan HK yang melakukan pencurian HP tersebut, berinisial MS.

Lebih jauh, dari penangkapan MS didalam rumahnya di jalan Lupo Simalingkar tidak ditemukan Barang Bukti, karena 1 (satu) unit Hp miliknya dari hasil curian tersebut, sudah digadaikan melalui orang lain, akan tetapi uang gadaikan 1 (satu) unit HP dapat disita sebesar Rp. 650.000.

“Terhadap pelaku yang lain berinisial DI dan R belum dapat dilakukan penangkpan karena terlebih dahulu sudah mengetahui kedatangan Tim Unit Reskrim, dan melarikan diri. Kemudian terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim AKP Ryan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *