Wartawan: Mahdi
ACEH UTARA, BEDAHNEWS.com – Seorang pria berinisial SA (36) warga Gampong Rayeuk Matang Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara, Rabu (26/02) pukul 00.30 wib ditangkap polisi, ketika hendak melakukan transaksi narkoba. SA ditangkap setelah polisi menangkap dan melakukan pengembangan kasus terhadap bandar-bandar Narkotika jenis sabu sebelumnya di wilayah Kabupaten Aceh Utara
Kapolres Aceh Utara, AKBP. Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatresnarkoba, AKP. M.Daud menyatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi warga adanya transaksi narkoba di Gampong Mantang Kumbang Kecamatan Baktya Kabupaten Aceh Utara.
Mendapat laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan pengendapan di lokasi, lalu sekitar pukul 00.30 wib ketika para tersangka hendak transaksi narkoba, anggota Ops Satnarkoba pun melakukan penggerebekan dan penangkapan dilokasi. Polisi kemudian berhasil menangkap SA, sementara R berhasil melarikan diri (DPO).
“Dari pelaku, personel Opsnal Sat Resnarkoba mengamankan dua paket narkotika jenis sabu seberat 68.32 gr/bruto. Pelaku dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.