Waryawan: Khairul
ACEH TAMIANG, BEDAHNEWS.com – Sebanyak 31 kios diperlintasan jalan nasional, Simpang Kelana, Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang bakal di gusur akibat dampak dari pelebaran jalan nasional.
Kadis Koperindag Aceh Tamiang, Rafie, Selasa (25/2) membenarkan 31 kios tersebut bakal digusur untuk kepentingan pelebaran jalan di Kuala Simpang. Saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi kepada pedagang terkait pelebaran ini.
“Kita undang pemilik kios tersebut untuk bermusyawarah mencari solusi yang baik agar pelaksanaan pemindahan mereka berjalan lancar,” ujarnya.
Rafie menambahkan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah bermusyawarah di Kantor Camat Kuala Simpang. Cepatnya sosialisasi yang dilakukan memeberikan waktu bagi pemilik dan penyewa kios mencari lokasi lain untuk dagangan mereka.
“Untuk pemindahan pedagang ini, pemerintah daerah menyediakan kios di kede bawah, Kota Kualasimpang yang sudah siap dibangun Desember lalu. Namun, bisa jadi ada pedagang yang merasa kios tersebut kecil dan mencari tempat lain yang sesuai, ada waktu bagi mereka untuk bersiap – siap,” ujarnya.
Rafie juga menyebutkan, kios baru direncankan untuk penempatan pedagang yang dipindahkan dari Simpang Kelana. Selain itu, pihaknya juga sudah berkordinasi dengan DPRK Aceh Tamiang dan sepakat terkait pelebaran jalan dan pegusuran kios ini.
Dalam rapat tersebut Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang yang juga Ketua persatuan pedagang Kota Kuala Simpang, Fadlon mengatakan, tidak ada masalah kios tersebut digusur namun kios kios yang berdiri tersebut merupakan milik pribadi yang berdiri di tanah PJKA.
“Kios ini memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), apabila di gusur harus ada ganti rugi untuk pemilik kios. Selain itu, harus diberikan waktu kepada pedagang yang saat ini berusaha di kios tersebut untuk mencari lokasi lain, jika lokasi yang diperuntukkan bagi pedagang terlalu kecil untuk usahanya, mereka membongkar kios lama, merapikan kios baru, pasang listrik, angkut barang semuanya butuh waktu,” ujar Fadlon dan menambahkan, disamping ganti rugi yang layak untuk pemilik kios.