Wartawan: Jefry Boy Isny
LANGSA, BEDAHNEWS.com – Unit Opsnal Polsek Rantau Selamat, Polres Langsa berhasil melakukan pengungkapan terhadap seorang penyalahguna narkotika jenis sabu ZIN (40) warga Dusun Krueng Gampong Rantau Panjang Kecamatan Rantau Seulamat Kabupaten Aceh Timur, Minggu (23/2) sekira pukul : 19.00 wib.
Barang Bukti (BB) yang berhasil disita petugas diantaranya, 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik tembus pandang dengan berat keseluruhan 11,77 gram, 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia warna hitam.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK, MSC, melalui Kapolsek Rantau Seulamat, IPTU M.Musa mengatakan, pihaaknya mendapat informasi bahwa ada seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) di Gampong Rantau Panjang menjadi pengedar narkotika jenis sabu, Minggu (23/2) petang, menindak lanjuti keresahan masyarakat setempat, Unit Opsnal langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan di Dusun Krueng, Gampong Rantau Seulamat, setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) unit opsnal Polsek Rantau Seulamat melihat gerak – gerik seseorang yang berada didepan rumahnya sangat mencurigakan dan melihat banyak orang wara wiri keluar masuk gang ditempat tersebut, unit Opsnal Polsek Rantau Seulamat bergegas melakukan penangkapan terhadap seseorang tersebut sehingga Unit Opsnal Polsek Rantau Seulamat berhasil mengamankan 1 (satu) orang oknum Kadus an. ZIN Bin ( Alm ) YS (40) dan selanjutnya dilakukan introgasi di TKP mengakui bahwa telah menjual 1 (satu) paket narkoba yg dibungkus plastik tembus pandang dengan harga Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah ) pada temannya, kemudian TSK pun menunjukan barang bukti sabu lain didalam rumah sehingga Unit Opsnal Polsek Rantau Seulamat melakukan penggeledahan didalam kamar dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik tembus pandang.
“Berdasarkan pengakuan TSK bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari rekannya yang berinisial ” Z ” dengan cara membeli sebanyak 5 ( lima ) sak seharga Rp. 12.000.000 ( dua belas juta rupiah ), kemudian sabu – sabu tersebut sudah berhasil di jual sebanyak 2 1/2 (dua setengah) sak kemudian TSK mendapatkan uang hasil penjualan sabu – sabu sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah)”, imbuhnya.
Selanjutnya TSK dan BB dibawa ke Mapolsek Rantau Seulamat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.