Wartawan: Eko Wardawi Putra
LANGKAT, BEDAHNEWS.com – Mediasi perselisihan industrial antara Ponco Drio dan pihak PT. Sisirau mulai mendapatkan titik terang, Kamis (20/2) di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang.
Kepala Bidang Perindustrian, Jaminan Sosial dan Mediator Suprianto didampingi Kasie Kelembagaan dan Kerjasama Asmawati, Sp mengaku kecewa disebabkan ketidakhadiran pengawas lapangan PT. Sisirau Ponidi dan M. Nurdin alias Guding.
“Tidak begitu masalah walaupun sedikit kecewa,” kata Suprianto.
Suprianto menambahkan, pada mediasi ketiga pengawas lapangan diharapkan menghadiri pertemuan tersebut, sehingga masalah perselisihan industrial segera dapat diselesaikan.
Menurut Suprianto, seseorang pekerja bisa dilakukan Pemurusan Hubungan Kerja (PHK) setelah ada keputusan pengadilan yang menyatakan sipekerja tersebut terbukti bersalah, namun pihak PT. Sisisrau begitu tergesa – gesa dalam mengambil keputusan tersebut, sebelum adanya putusan pengadilan.
“Kalau ada keputusan pengadilan yang menyatakan bersalah, UU nomor 13 pasal 160, apabila saudara Ponco Drio ketika ditahan selama 5-6 bulan lamanya, maka tidak dapat upah, tapi dapat bantuan kepada keluarganya selamat 5-6 bulan tersebut, dan apabila ada vonis hakim apabila dia bersalah maka pihak PT. Sisisrau dapat memecat atau PHK, akan tetapi pekerja tersebut (Ponco Drio) mendapatkan uang penghargaan jasa atau uang pergantian hak, diselesaikanlah haknya oleh PT. Sisisrau,” jelas Suprianto.
Suprianto juga mengharapkan agar masalah perselisihan industrial ini dimusyawarahkan secara kekeluargaan dan mengeluarkan pesangon serta penghargaan jasa selama Ponco Drio bekerja sebagai pemanen Syarat Kerja Umum (SKU) yang telah bekerja selama 4 tahun.