Polisi Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

  • Whatsapp

Wartawan: Mulyadi

LANGSA, BEDAHNEWS.com – Satreskrim Polres Langsa berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka MU (19) warga Lorong Bata Gampong Alue Beurawe Kecamatan Langsa Kota, Kamis (20/02) sekira pukul 14.10 wib.

Muat Lebih

Sedangkan Korban AH (15) yang masih berstatus pelajar merupakan warga Dusun Sentosa Gp. Blang Kecamatan Langsa Kota.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, mengatakan, tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut sudah terjadi sebanyak 5 (lima) kali dalam waktu yang berbeda, dan yang terakhir terjadi pada hari Jumat, 20 Desember 2019 lalu sekira pukul 19.00 wib.

Hal tersebut dilakukan tersangka MU disamping rumahnya di Lorong Bata Gampong Alue Beurawe Kecamatan Langsa Kota dengan cara awalnya tersangka menghubungi korban untuk datang ke rumah tersangka.

Lalu korban datang bersama temannya ke rumah tersangka. Kemudian pada saat korban dan teman korban sampai dirumah tersangka, tersangka langsung menarik tangan korban dan teman korban dan membawanya menuju samping rumah tersangka, sesampainya disamping rumah tersangka, langsung memaksa korban melakukan hubungan intim.

Saat ini tersangka MU diamankan di polres Langsa, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *