Wartawan: Jefry Boy Isny
BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Empat terdakwa dugaan korupsi pengadaan genset 500 KVA + instalasi RSUD Langsa tahun 2016 divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh yang diketuai Dahlan di pengadilan setempat, Kamis (20/02).
Keempat terdakwa langsung sujud syukur diruang sidang saat mendengar putusan tersebut.
Keempat terdakwa yang divonis bebas tersebut yakni Dedi Iskandar anggota pokja pengadaan Dinkes Langsa, Azhar Pandapotan sebagai Wadir RSU Langsa, Dony Sukma dan Sutrisno selaku rekanan.
Empat terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya, Kasibun Daulay, Nourman dan Faisal, hadir Jaksa Penuntut Umum Edi Tarigan dari Kejari Langsa.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan genset 500 KVA plus instalasi dengan nilai kontrak Rp.1,7 miliar lebih dari Dana Insentif Daerah (DID) Langsa.
“Memutuskan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan JPU,” kata hakim dalam fakta persidangan.
Majelis hakim tidak sependapat dengan keterangan ahli adanya kerugian negara sebesar Rp.269 juta atas pekerjaan proyek pengadaan genset tersebut.
Namun, hakim menilai kerugian negara yang didakwa merupakan keuntungan perusahaan yang seharusnya diterima sebesar 15 persen dari nilai kontrak.
“Proses pengadaan genset plus instalasi di Rumah Sakit Langsa sudah sesuai dengan pekerjaan. Pihak rekanan juga berhak menerima keuntungan dari pekerjaan itu,” sebut hakim segera setelah putusan vonis tersebut dibacakan, seluruh hak- hak terdakwa akan segera dipulihkan termasuk harkat dan martabatnya.
Hakim juga memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Selain itu barang bukti berupa uang senilai Rp269 juta untuk membayar kerugian negara agar dikembalikan kepada terdakwa Azhar Pandapotan.
Atas putusan tersebut, keempat terdakwa ataupun penasihat hukumnya, Kasibun Daulay, Nourman dan Faisal menyatakan menerima.
Sedangkan JPU belum menyatakan sikap untuk melakukan Kasasi. Kasibun Daulay selaku kuasa hukum terdakwa usai persidangan menyebutkan putusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa kerugian negara yang didakwakan JPU merupakan keuntungan yang sah dan tidak melanggar hukum.
“Keuntungan perusahaan sebesar 15 persen dari nilai kontrak sudah sesuai dengan Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa. Proses pelaksanaan pekerjaan hingga pencairan uang tidak ada yang dilanggar, apalagi sejak serah terima mesin genset tersebut berfungsi dengan baik dan bermanfaat bagi pihak rumah sakit,” kata Kasibun Daulay.