Diduga Kangkangi Permentan Nomor 26 Tahun 2007, Gubernur Diminta Hentikan Izin Operasi PT. PLB

  • Whatsapp

Wartawan: Edi Suherman

ACEH SINGKIL, BEDAHNEWS.com – Ketua Badan Advokasi Indonesia Perwakilan Aceh Singkil Herman Syaputra, SH menyurati Gubernur Aceh terkait perusahaan yang tidak menjalankan amanat UU No 39 tahun 2014 permentan no 26 tahun 2007 dan permen ATR N0 7 tahun 2017.

Muat Lebih

“Pasal 58 UU Perkebunan tentang Kemitraan Usaha Perkebunan ayat 1 menegaskan perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan perusahaan perkebunan,” kata Herman, Jumat (21/2).

Herman mengatakan, sampai saat ini PT. Perkebunan Lembah bhakti (PLB) Astra yang notabenya perusahaan TBK dan Go Publik itu belum juga menjalankan amanat UU tersebut.

“Seharusnya dengan hadirnya perusahaan bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat yang bersentuhan langsung dengan perusahaan, jangan hanya meraup hasil SDA yang berada di Aceh Singkil saja, namun seharusnya diseputaran perusahaan tersebut mendaptkan kontribusi dengan hadirnya perusahaan itu,” ujar Herman.

Herman meminta kepada Gubernur Aceh agar memberikan sanksi tegas kepada perusahaan khususnya PT. Perkebunan Lembah bhakti (PLB) Aceh Singkil yang tidak mematuhi aturan UU dan juga meminta Gubernur Aceh memberikan sanksi teguran.

“Kalau perusahaan tersebut masih juga tidak mematuhi aturan yang tertuang, kita minta pak gubernur mencabut izin operasi sementara pada perusahaan tersebut. Alhamdulilah surat kita sudah masuk ke Biro Hukum Gubernur Aceh, kita akan tunggu tanggapan Gubernur mudah – mudahan secepatnya ada tanggapan, kalau memang gubernur tidak juga menanggapi kita dari Badan Advokasi indonesia Aceh Singkil akan melayangkan surat ke Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian secepatnya,” tegasnya.

Anggota DPRK Aceh Singkil Ahmad Fadli sangat mendukung upaya Badan Advokasi Indonesia yang telah menyurati Gubernur Aceh.

Ahmad mengatakan, kewajiban perusahaan terhadap pembangunan kebun plasma harus diterapkan kepada seluruh perusahaan perkebunan yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, sehingga hal tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ahmad Fadhli yang juga Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Singkil menyampaikan, pada tahun ini DPRK Aceh Singkil telah mengusulkan qanun tentang kewajiban perusahaan terhadap pembangunan kebun plasma melalui proleg inisiatif DPRK dalam rapat singkronisasi usulan proleg tahun 2020 antar pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil yang diwakili oleh Bagian Hukum Sekdakab dengan DPRK Aceh Singkil yang diwakili oleh Badan Legislasi DPRK Aceh Singkil.

“Mudah – mudahan qanun tersebut dapat terwujud,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *