Wartawan: Jefry Boy Isny
LANGSA, BEDAHNEWS.com – Team Satgas Ops Rencong I Polres Langsa kembali mengamankan seorang residivis penyalahguna narkotika jenis sabu, Rabu (19/2) sekira pukul 18.00 wib.
Dari tangan tersangka polisi menyita Barang Bukti (BB) berupa 3 (tiga) paket sabu dengan berat keseluruhan 1,46 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) kaca pirek yang masih terdapat sisa sabu, 3 (tiga) set Bong, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) dompet kecil, 9 (sembilan) plastik klip dan 1 (satu) sendok sabu.
Kapolres Langsa Andy Hermawan, SIK. MSc dalam siaran persnya melalui Kasat Resnarkoba IPTU Wijaya Yudi Stira Putra, SH, mengatakan, penagkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa salah seorang residivis dalam kasus narkoba yang belum mencapai satu tahun menghirup udara bebas inisial ZH (48) sudah kembali mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya tepatnya Lorong C Dusun Utama Gamlong Paya Bujok Tunong Kecamatan Langsa Baro, Pemko Langsa.
Kemudian oleh Team Satgas Ops Antik Rencong I Polres Langsa melakukan penyelidikan di TKP yang selanjutnya pada hari dan tanggal tersebut dilakukan penggerebekan terhadap rumah yang dimaksud dan berhasil menciduk tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan didalam rumah tersangka ditemukan BB sebagaimana keterangan di atas yang diakui adalah miliknya yang ditemukan didalam lemari pakaian dan di dalam laci lemari televisi.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka, sabu tersebut awalnya di dapatkan dari temannya yang berinisial BM (DPO) sebanyak 5 (lima) gram dan sebagian sabu sudah terjual.
Tersangka merupakan salah seorang residivis dalam kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman selama 3 (tiga) tahun penjara pada tahun 2010 di Lapas Kelas IIB Langsa dan 4 (empat tahun) penjara pada 2016 di Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa.
Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan BM (DPO) masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.