Wartawan: Khairul
ACEH TAMIANG, BEDAHNEWS.com – Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Tamiang melakukan pembongkaran tempat perbengkelan Las yang baru dibangun dibahu jalan lintas Medan – Banda Aceh bersebelahan Jalan elak Kampung Medang Ara, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (20/02).
Sebelumnya, pemilik bengkel Las berinisial R sudah diberi surat peringatan sebanyak 3 (tiga ) kali, agar bangunan tersebut segera di bongkar. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan, sehingga Satpol PP mengambil tindakan tegas.
Pembongkaran tersebut dipimpin langsung oleh Kasi OPS Sat Pol PP Aceh Hendra Rabuna, di dampingi dua personil penyidik Satpol PP Kamaruzzaman dan penyidik WH Lili dirtayani, S.Ag.
Kasi OPS Satpol PP dan WH Aceh Tamiang, Hendra Rabuna mengatakan, pembongkaran tersebut dilakukan sesuai jadwal tanggal yang sudah ditentukan.
Ditempat lain, Kepala Satpol PP dan WH, Kabupaten Aceh Tamiang, Drh. Sama’i, melalui Kabid peneggakkan perundang-undangan Daerah, Mustafa Kamal, S.Pi diruang kerjanya menyampaikan, penertiban pembongkaran bangunan begkel Las di jalan lintas Medan – Banda Aceh yang bersebelahan dengan Jalan elak, sudah sesuai Standar Oprasional Prosedur, guna meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap peraturan daerah.
“Penertiban ini sesuai Permendagri Republik Indonesia nomor 54 tahun 2011 tentang Standar Oprasional Prosedur Satpol PP, pasal 2 sebagai pedoman dalam pelaksanaan menjalankan tugas guna meningkatkan kepatuhan dan ketaatan kepada masyarakat terhadap peraturan Daerah, juga peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah untuk menjalankan ketertiban,” kata Mustafa Kamal.