Wartawan: Khairul
ACEH TAMIANG, BEDAHNEWS.com – Tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial R (42) warga Kampung Bandar Mahligai Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang yang diduga telah melakukan tindak pidana Khamar/Miras jenis tuak, Rabu (19/02).
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Riyan Citra Yudha, SIK kepada wartawan menjelaskan, berawal dari laporan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah bahwa ada informasi tentang seorang ibu rumah tangga yang membuat dan menjual minuman keras jenis tuak.
“Turut diamankan barang bukti berupa sebuah ember kecil air tuak siap edar dan lengkap dengan lembaran kulit kayu aru,” jelasnya.
Kemudian anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang dan Satpol PP/ WH melakukan penyelidikan dan observasi. Kemudian pada pukul 21.00 wib di dapati disebuah rumah yang berada di Dusun Bandar Murni Desa Bandar Mahligai Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang ada minuman keras jenis tuak dan kulit kayu aru yang dijadikan bahan untuk membuat minuman tuak.
Lalu barang bukti tersebut diamankan oleh petugas dan dilakukan pencarian terhadap pemilik minuman keras tersebut sehingga didapati seorang perempuan yang diduga pemilik minuman keras jenis tuak tersebut. Setelah itu yang bersangkutan beserta barang bukti yang ditemukan digiring ke Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan proses penyidikan.