Dua Pengedar Narkoba Diringkus Team Satgas Ops Antik Rencong I Polres Langsa

  • Whatsapp

Wartawan: Jefry Biy Isny

LANGSA, BEDAHNEWS.com – Team Satgas Ops Antik Rencong I Polres Langsa berhasil meringkus 2 pemuda penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam waktu 60 menit, Selasa (18/2).

Muat Lebih

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan, SIK. MSc melalui Kasat Resnarkoba IPTU Wijaya Yudi Stira Plutra, SH dalam siaran pers mengatakan, pada hari dan tanggal tersebut Team Satgas Ops Antik Rencong I Polres Langsa telah melakukan penggerebekan di sebuah rumah tepatnya di Gampong Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota, yang selama ini di curigai menjadi tempat transaksi narkoba jenis sabu. Seorang laki-laki yang selama ini di duga mengedarkan narkotika jenis sabu, saat petugas memasuki areal rumah tersebut langsung menciduk tersangka AR alias AJ Bin SY,(26) warga Gampong Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota Pemko Langsa.

Saat dilakukan penggeledahan di areal rumah, tepat ditumpukan sampah halaman depan rumah ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,38 gram yang juga diakui milik Tsk sekira pukul : 18.15 wib. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) I (Di dalam Rumah).

Berselang 60 menit kedepan tepatnya pukul : 19,15 wib atas keterangan Tsk AR alias AJ Bin SY, langsung dilakukan pengembangan, tepatnya di pinggir jalan Gampong Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota, Team Satgas Ops Rencong I kembali berhasil meringkus Tsk MA Bin SB (23) warga Dusun III, Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota, Pemko Langsa, saat itu langsung dilakukan pengeledahaan terhadap diri TSK, ternyata, tepat di dekat posisi berdirinya TSK kembali petugas menemukan BB lainnya berupa 8 (delapan) paket sabu yang disembunyikan oleh Tsk di tumpukan sampah samping parit/selokan, dengan berat keseluruhan, 0,66 gram, ini merupakan TKP ke II (Di pinggir jalan).

Setelah di intrograsi oleh petugas, menurut pengakuan dari kedua Tsk, sabu tersebut didapat dari seorang temannya yang berinisial R (DPO), bertujuan untuk selanjutnya akan di jualkan kembali. Kemudian kedua orang Tsk dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan R (DPO) masih dalam proses penyelidikan Satres Narkoba Polres Langsa.

Adapun Barang Bukti dari keduanya berupa, BB milik Tsk AR Alias AJ Bin SY, 3 (tiga) paket sabu dengan berat keseluruhan 0,38 gram, 1 (satu) plastik bungkus rokok, 1 (satu) gunting, 3 (tiga) plastik tembus pandang, 1 (satu) Bong dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna merah.

Sementara BB milik Tsk MA Bin SB, 8 (delapan) paket sabu dengan berat keseluruhan 0,66 gram.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *