Polisi Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diamuk Warga

  • Whatsapp

Wartawan: Jefry Boy Isny

LANGSA, BEDAHNEWS.com – Personil Polsek Langsa Timur Polres Langsa, berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan menyita barang bukti (BB) 1 unit sepmor merk Yamaha Xeon warna merah, Minggu (16/2) sekira pukul 14.00 wib, di ruas jalan raya Medan – Banda Aceh, Gampong Baro Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa.

Muat Lebih

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kapolsek Langsa Timur AKP Suparwanto, SH MH, Senin (17/2) dalam siaran persnya mengatakan, pelaku berinisial H (36) yang berprofesi BHL, warga di Dusun Harapan, Kampung Bukit Panjang Sa, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Suparwanto menambahkan, sepmor Yamaha Xeon nopol BL 6520 FN warna merah yang dicuri oleh pelaku pada tanggal 16 Februari 2020 sedang terparkir di pinggir jalan raya Medan – Banda Aceh, Gampong Baro Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama Pemko Langsa dengan kunci masih lengket di kunci kontak yang sepmor tersebut terparkir tidak jauh dari pemiliknya Fauzi (39), kemudian korban Fauzi melaporkan peristiwa tersebut kepada personil Polsek Langsa Timur.

“Menerima laporan tersebut, personil piket Polsek Langsa Timur langsung mendatangi TKP dan langsung mengamankan pelaku dari amukan massa,” katanya.

Akibat dari perbuatannya itu, pelaku H dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun kurungan penjara dan saat ini Barang Bukti dan tersangka H diamankan di sel tahanan Mapolsek Langsa Timur.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *