Pemkab Aceh Tamiang Klarifikasi Terkait Penyerobotan Tanah Masyarakat

  • Whatsapp

Wartawan: Jefry Boy Isny

LANGSA, BEDAHNEWS.com – Terkait adanya pemberitaan dari media online, perihal penguasaan tanah milik masyarakat, Pemkab Aceh Tamiang mengklarifikasi agar tidak terjadi simpang siur informasi ke publik.

Muat Lebih

“Tanah tersebut diberikan ke Pemkab Aceh Tamiang melalui Menteri Keuangan RI,” ujar Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, SH, MKn melalui Kabag Humas, Protokoler Setdakab Aceh Tamiang, Agusliayana Devita, S.STP, M.Si kepada BedahNews.com, Senin (17/2).

Devi menjelaskan, ketika diberikan oleh Kementrian Keuangan, tanah tersebut belum memiliki status, setelah diberikan, Pemkab Aceh Tamiang mengusulkan status atas tanah tersebut yang kemudian diberikan Hak Pengelolaan (HPL) oleh Kementerian BPN/ATR RI.

“Ini dilakukan karena tanah yang dimiliki negara untuk dikelola harus memiliki status, apakah itu HGB, HGU, hak pakai, hak milik atau lainnya, ternyata kita diberikan Hak Pengelolaan (HPL), bukan Hak Pakai (HP) melainkan Hak Pengelolaan (HPL),” terang Devi menguraikan status tanah yang sebenarnya.

Devi menambahkan, tanah tersebut merupakan tanah yang dikuasai oleh negara, akan tetapi Pemkab Aceh Tamiang saat ini diberikan Hak Pengelolaannya saja.

Ia tidak menyesalkan atas pemberitaan tersebut, hanya saja statusnya yang disebutkan dalam pemberitaan tidak sesuai dengan kenyataannya, bahwa tanah tersebut statusnya merupakan Hak Pengelolaan (HPL) yang diberikan Kementerian BPN/ATR RI ke Pemkab Aceh Tamiang.

Sebelumnya, lanjut Devi, diketahui bahwa sejak Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 1945 secara otomatis semua tanah atau lahan yang dikuasai pihak asing dikuasai oleh negara.

“Itu merupakan sejarah dan ada sejarahnya itu, negara menguasai atau mengambil alih langsung semua tanah yang dimiliki asing, setelah Kemerdekaan Indonesia, karena lokasinya di Aceh Tamiang, maka tanah tersebut diberikan HPL ke Pemkab setempat,” ungkap Devi.

Devi juga menyebutkan, terkait adanya masyarakat yang mempunyai sertifikat tanah yang dimaksud, agar mengajukan gugatan ke Menteri Keuangan dan bukan ke Pemkab Tamiang.

Devi juga menambahkan, Pemkab Aceh Tamiang hanya menerima apa yang diberikan, bukan merampas.

“jadi, silahkan gugat ke negara, karena disini kita hanya penerima, kita tidak menginginkan polemik, kita ingin memanfaatkan tanah tersebut untuk pembangunan dan kemajuan Aceh Tamiang,” papar Devi menirukan apa yang pernah disampaikan Bupati kepadanya.

Diketahui tanah tersebut, berlokasi di Kampung Kota Kualasimpang, Kecamatan Kota Kualasimpang Aceh Tamiang, dengan luas lahan sekira 3.638 M2 dan di atas tanah tersebut sudah di bangun beberapa unit kios kecil yang rencananya akan ditempati untuk para pedagang yang terkena pembangunan Kota Kualasimpang, selain itu terdapat juga Sekretariat Persatuan Tolong Menolong Kemalangan Setempat (PTMKS).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *