Wartawan: Zubir
BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Pihak manajemen Rumah Sakit dr Fauziah Bireuen bersama pemerintah Kabupaten Bireuen menggelar pertemuaan dengan perwakilan dari tenaga honorer dan tenaga kontrak yang bekerja di rumah sakit tersebut, pertemuan berlangsung di pendopo bupati stempat, Senin(17/2).
Saifullah aalah satu Koordinator kepada awak media mengatakan, tidak diberi kesempatan untuk menanggapi apa yang disampaikan oleh pihak pemerintah Bireuen, dan pihak manajemen dari RSU dr fauziah Bireuen.
“Setelah penyampaian hasil dari manajemen rumah sakit, Pemda, dan DPRK hari ini, kita tidak satu pun diberikan kesempatan untuk berbicara, kami yang mewakili sangat kecewa dan tidak bisa menerima keputusan ini,” kata Saifullah.
Saifullah menambahkan, mereka menuntut perubahan penerimaan Remunerasi dari manajemen rumah sakit agar tidak ada perbedaaan antara tenaga honor dan PNS. Kemudian menuntut kenaikan uang jaga malam seperti yang diatur oleh undang-undang tenaga kerja nomor 13 tahun 2003 tentang pembayaran uang lembur atau jaga malam.
Terkait hal itu, Ketua Komisi III DPRK Bireuen Teuku Muhammad Mubaraq menyebutkan, berdasarkan hasil kesepakatan dengan pemerintah Kabupaten Bireuen, dari tuntutan tersebut, terkait perpanjangan SK kontrak belum mampu dipenuhi karena mengingat keterbatasan anggaran dan tenaga kontrak yang tak hanya rumah sakit saja, namun juga di sejumlah dinas lainnya.
“Jadi SK Kontrak tetap mengacu pada SK oleh pihak BLU RSUD dr Fauziah Bireuen. Terkait penerimaan remunerasi untuk Non PNS disepakati dari 35 persen menjadi 45 persen. Kita apresiasi langkah tersebut yang menikan remunerasi tersebut. Sementara perihal uang-uang jaga malam memang Rp 25 ribu,” sebut politisi Partai Golkar tersebut.
Sementara Asisten III Setdakab Bireuen Dailami, S.Hut mengatakan, kesimpulan akhir hasil kesepakatn dengan DPRK pada Jumat (14/2) lalu, belum bisa memenuhi tuntutan terkait SK kontrak. Namun mengenai remunerasi ada kenaikan dan uang lembur tanpa dibedakan.
“Remunerasi 55 persen untuk PNS, 45 persen untuk pegawai bakti, ada kenaikan 10 persen. Terkait uang jaga malam, piket malam tanpa dibedakan anatar PNS dan Non PNS yaitu Rp 25 ribu per piket. Jadi tolong disampaikan kepada rekan-rekan apa yang kami sampaikan ini, jangan ditambah dan dikurang, dan bekerja saja secara maksimal,” sebut Dailami.
Sementara itu, Ketua Fraksi Juang Bersama Zulfikar, SE mengungkapkan, terkait masalah sektor keuangan rumah sakit belum dilakukan pengkajian. Sehingga dalam hal ini, Fraksi Juang Bersama belum mengambil sikap.
“Beri kita waktu untuk mengkaji sampai perubahan, buat kajian dimana letak permasalahannya, dasar apa kenapa bisa diberikan, rumusnya bagaimana. Bagi saya selaku Ketua Fraksi Juang bersama belum mengambil sikap terkait hal ini. Kalau teman-teman sudah ambil sikap silahkan. Satu persoalan belum ambil sikap, yang lain dua lagi sudah disepakati,” jelas anggota dewan dari Partai Demokrat tersebut.
Kepala BKPSDM Mawardi, SSTP, M.SI menyebutkan, berdasarkan peraturan terkait tenaga non PNS tahun 2017, untuk BLU ada pengaturan tersendiri, tenaga honorer atas usul pemimpin BLU.
Dia menjelaskan, terkait tuntutan dari tenaga kontrak rumah sakit, sudah melalui proses pembahasan, sudah melalui berbagai pertimbangan. Karena tenaga non PNS tidak hanya di rumah sakit saja, tapi disejumlah dinas juga.
“Untuk non pns di rumah sakit ada dari jasa. Kalau pihak rumah sakit menyebutkan, regulasi mengatakan tidak bisa, itu yang terbaik menurut aturan,” katanya.
Pertemuan itupun berakhir tanpa mendengarkan tanggapan dari perwakilan tenaga kontrak apakah menerima atau menolak hasil kesimpulan dari kesepakatan Pemkab Bireuen bersama DPRK.
Hadir pada pertemuan tersebut Wakil Ketua DPRK Bireuen Syauki Futaqi, anggota dewan Hasanuddin, Salwa Hanum dan Aida Fitria, Direktur RSUD dr Fauziah Bireuen dr Mukhtar MARS dan manajemen, serta sejumlah pihak terkait lainnya.