Kasus Sabu, Pria dan Wanita Paruh Baya Warga Langsa Diciduk Polisi

  • Whatsapp

Wartawan: Jefry Boy isny

LANGSA, BEDAHNEWS.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Langsa menciduk dua tersangka pria dan wanita paruh baya terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polres Langsa, Minggu (9/2) sekira pukul 23:00 wib

Muat Lebih

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan, SIK, M.Sc melalui Kasat Narkoba IPTU Wijaya Yudi Stira Putra, SH, dalam siaran persnya menjelaskan, kedua tersangka berinisial, SU alias Lekwok (55) wiraswasta warga Gampong Geudubang Aceh Kecamatan Langsa Baro dan YY (51) Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Dusun Rukun Gampong Karang Anyar, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Lanjut Kasat, kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda, SU diciduk, Sabtu, (08/2) sekira pukul 23.00 wib di Gampong Jawa Belakang Kecamatan Langsa Kota saat sedang berada disalah satu warung, sementara YY seorang IRT di ciduk didalam rumahnya, Minggu, (09/2) di Dusun Rukun Gampong Karang Anyar Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Kasat juga memaparkan dasar dari awal penagkapan SU Alias LW, ditangkap diduga terkait dalam DPO perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang sebelumnya dilakukan tersangka SU berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A/04/I/RES.4.2./2020/ACEH RES LGS, tgl 04 Januari 2020.

“Berdasarkan pengembangan dari SU, dilakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang terletak di Dusun Rukun Gampong Karang Anyar Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, tepatnya di dalam rumah di ciduk seorang tersangka YY bersama barang bukti dua kaca pirek yang terdapat sisa sabu, dua set bong, satu kotak kaleng warna hitam, gunting, tujuh mancis, HP dan plastik warna hitam,” terangnya.

Adapun barang bukti barang bukti milik tersangka LW, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam dan 1 (satu) unit Sepmor merk Yamaha Mio warna hitam. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *