Wartawan: Edi Suherman
ACEH SINGKIL, BEDAHNEWS.com – Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil sudah menerima pengembalian dana desa dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebanyak Rp 1,1 miliar dari total Rp 4 Miliar, Rabu (5/2).
Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil M Hilal mengatakan, dari 116 kampung temuan LHP Inspektorat, yang mengembalikan baru 40 kampung.
Hilal menjelaskan, proses pengembalian temuan LHP pengawas internal daerah itu rentang waktu lima tahun terakhir, sejak tahun 2015 hingga 2019.
“Pemulangan temuan kas dana desa itu sangat lama, karena melibatkan kepala desa lama, para Pj dan proses entri ke dalam data laporan,” sebut Hilal.
Hilal juga menyampaikan, hingga saat ini masih menerima dana desa temuan LHP Inspektorat tahun anggaran 2015-2019.
Hilal mengatakan pemulangan temuan LHP Inspektorat itu dipertegas pasca rapat koordinasi 12 Desember 2019 lalu di aula Setdakab setempat, yang dihadiri 116 kepala desa, Forkopimda, dan para undangan lainnya. Tujuannya tidak lain hanya untuk pencerahan.
Dalam pertemuan itu, kata M Hilal, Bupati Aceh Singkil Dulmusrid, juga sudah mengingatkan dan memberikan limit waktu 30 hari, agar kepala-kepala kampung yang aktif, tidak aktif, dan para Pj desa sejak tahun 2015 hingga 2019, menindaklanjuti dan mengembalikan temuan dan rekomendasi LHP Inspektorat.
Hilal juga mengakui, sejumlah media mendesak terkait upaya sangsi terhadap perangkat desa yang masih banyak belum memulangkan hasil temuan LHP.
“Namun kita beri tenggang waktu lagi. Insya Allah, pihak Inspektorat amanah dalam menangani upaya kepala desa dalam proses pemulangan temuan LHP. Pihaknya juga semakin intens berkoordinasi dengan Kejaksaan, dan tinggal menunggu waktu diantara 116 desa ini,” jelasnya.