Wartawan: Khairul
ACEH TAMIANG, BEDAHNEWS.com – Kasus dugaan pengancaman terhadap dua orang wartawan, Muhammad Hanafiah yang akrab disapa Bang Agam dan Zulfadli Idris alias Bang Iyong, diduga dilakukan oleh oknum pengurus Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh Tamiang, berinisial Z Alias WL, telah dilaporkan pada (13/08/2019) lalu, belum dapat ditindaklanjuti dari penyelidikan ketingkat penyidikan oleh Satreskrim Polres Aceh Tamiang.
Hal tersebut berdasarkan surat dari Satreskrim Polres Aceh Tamiang, nomor SP2HP/07/I/Res 1.24/2020/Reskrim, perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, yang diterima Muhammad Hanafiah sebagai Pelapor, Senin (03/02/2020).
Terkait surat dari Polres, Bang Agam menyampaikan, “Adapun pada poin satu disebutkan, laporan ke SPKT Polres Aceh Tamiang nomor LP.B/49/VIII/RES.124/2019/Reskrim tanggal 13 Agustus 2019, Tentang Dugaan Tindak Pidana Ancaman Kekerasan yang terjadi di depan toko Wije Ponsel Kota Kualasimpang, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang dan surat perintah penyelidikan Nomor SP.Lidik/73/VIII/Res 1.24/2019/Reskrim, tanggal 30 Agustus 2019,” terangnya.
Selanjutnya disampaikan, bersama dengan ini diberitahukan bahwa proses pelaporan, setelah dilakukan penyelidikan belum dapat ditindaklanjuti ke penyelidikan.
Pertimbangan hukum dan atau hambatan disampaikan bahwa penyidik unit 1 Resum Polres Aceh Tamiang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli pidana yang menyatakan, terkait dengan pidana ancaman kekerasan yang dilaporkan di Polres Aceh Tamiang belum memenuhi unsur Pasal 335 KUHPidana. Namun apabila kemudian hari ditemukan fakta baru sehubungan dengan perkara ini, maka akan diberitahukan.
Disebutkan juga, apabila ada keluhan dalam pelayanan proses penyelidikan/penyidikan, agar menghubungi AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, S.I.K selaku Kasat Kasat Reskrim atau dapat melihat SP2HP online dengan alamat website: reskrim.polresacehtamiang.com.
Bang Agam menambahkan, Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ryan Ciyra Yudha menyampaikan, terkait kasus tersebut sudah digelar dan juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh ahli, dan dari kesemuanya dinyatakan kasus tersebut belum mencukupi unsur untuk diteruskan ke tahap penyidikan.
“Kami akan terus mempertanyakan atas kasus dugaan pengancaman pembunuhan tersebut dan unsur mana yang belum terpenuhi, sehingga belum dapat untuk diteruskan ke tahap penyidikan,” tegas Bang Agam.