Wartawan: Eko Wardawi Putra
ACEH TAMIANG, BEDAHNEWS.com– Persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT. Sisirau terhadap karyawannya memasuki babak baru dan menjadi sorotan publik.
Ponco Drio korban PHK didampingi LSM Gapotsu kembali mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang untuk yang ke dua kalinya, Selasa (4/2) setelah musyawarah dengan PT. Sisirau menemui jalan buntu.
Kepala Bidang Perindustrian, Jaminan Sosial dan Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang Suprianto mengatakan, akan segera memanggil pihak manajemen PT. Sisirau secepatnya, dalam kurun waktu paling lama satu minggu terhitung sejak pertemuan kedua, dan akan menerapkan umdang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan perindustrial dan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Mendengar penjelasan dari Kabid tersebut, Ponco Drio beserta LSM Gapotsu merasa bahagia karena pengaduan PHK sepihak oleh PT. Sisirau ke Disnaker Kabupaten Aceh Tamiang langsung ditanggapi serius.
Ponco Drio yang di PHK sepihak oleh PT. Sisirau akan terus berusaha mencari keadilan agar yang terjadi pada dirinya tidak terjadi lagi pada karyawan-karyawan lain.
“Modus pengunduran diri karena ada pekerjaan lain dan pengembangan karir janganlah menjadi dalih atau alasan yang sering dipergunakan pihak pengusaha untuk memecat karyawan Syarat Kerja Umum (SKU). Apalagi sampai ada penekanan untuk menandatangani surat pengunduran diri, walaupun menandatangi surat pernyataan pengunduran diri tersebut dipastikan karyawan tersebut pasrah tapi tak rela,” kata Ponco Drio.