Wartawan: Edi Suherman
ACEH SINGKIL, BEDAHNEWS.com – Warga Desa Kilangan, Kecamatan Singkil, Aceh Singkil meminta Kepala Desa (Keuchik) nya untuk menyelesaikan kejelasan status lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di desa tersebut, Senin (3/2).
Salah seorang warga Desa Kilangan Ris mengatakan, TPU sudah puluhan tahun menjadi lahan untuk pemakaman umum, namun hingga saat ini status kepemilikannya belum jelas.
“Hal ini patut diperjelas, karena menyangkut kebutuhan banyak masyarakat, dan sangat meresahkan karena masih ada keterkaitan dengan kepemilikan tanah, kendati hal itu tidak dipermasalahkan,” kata Ris.
Menurut keterangan Ris, lahan tersebut sebelumnya milik ahli waris keluarga besar Yusrin, warga Desa Pasar, Kecamatan Singkil.
Di tahun 2018 diadakan pemilihan Kepala Desa Kilangan, yang dimenangkan oleh Abdul Mufti yang mempunyai visi misi menyelesaikan status atas hak lahan pemakaman umum itu.
Namun hampir tiga tahun berjalan, Keuchik Kilangan Abdul Mufti belum menuntaskan penyelesaian status lahan TPU dengan ahli waris. Menurutnya dalam hal ini, tidak ada sangkut paut dengan politis, tapi demi kepentingan semua pihak karena meresahkan warga sekitar.
Terkait hal itu wartawan juga sudah berusaha mengkorfimasi Kepala Desa Kilangan Abdul Mufti melalui telpon selulernya, bahkan sudah berupaya mendatangi kantor Desa Kilangan, namun tak juga berhasil menghubunginya.