Wartawan: Edi Suherman
ACEH SINGKIL, BEDAHNEWS.com – Sekjen Sekolah Pemimpin Muda Aceh (SPMA) wilayah Singkil Zulkarnain Pohan menilai surat Bupati nomor 180/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang pengangkatan perangkat kampung dilingkungan pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, angka 2 huruf c, berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Zurkarnain, surat edaran Bupati aceh singkil sangat jelas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar tahun 1945. Dalam surat edaran bupati tersebut disebutkan, salah satu syarat untuk perangkat desa harus berdomisili minimal selama satu tahun di desa setempat.
“Kita mempertanyakan keras langkah Kabag Hukum melalui surat edaran Bupati Aceh Singkil bernomor 180/2019 tanggal 31 Desember yang jelas sudah melanggar Undang-Undang Dasar tahun 1945,” kata Zulkarnain Pohan.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan syarat domisili calon kepala desa dan perangkat desa lewat pengujian pasal 33 huruf g dan pasal 50 ayat (1) huruf c UU No. 6 tahun 2014 tentang desa. Alasannya, kedua pasal yang dimohonkan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dinilai inkonstitusional atau bertentangan dengan pasal 28C ayat (2) UUD 1945.
“Tolong belajar dulu tentang aturaran hukum, jangan sepenggal-penggal aturan di negeri ini kita di jalankan,” tukas Zulkarnain.
Zulkarnain juga menyebut, surat edarat Bupati tersebut berpotensi di berhentikan dari jabatannya selaku Bupati Aceh Singkil dikarnakan telah melanggar dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal 78 Undang-Undang nomor 23/2014, nomor 2 poin C dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah.
“Bahwa dinyatakan syarat tersebut bertentangan dengan UUD 1945, sementara tanggal 31 Desember 2019, Bupati Aceh Singkil menerapkan hal yang bertentangan tersebut. Dapat disimpulkan bahwa, Bupati Aceh Singkil berpotensi melawan UUD 1945 tutup,” tutup Sekjen SPMA Wilayah Singkil itu.