Wartawan: Edi Suherman
ACEH SINGKIL, BEDAHNEWS.com – Panitia Kecamatan Singkil, Aceh Singkil melakukan seleksi berkas calon perangkat Desa Selok Aceh di kantor Camat Singkil, Selasa (21/1).
Berdasarkan peraturan undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 dan undang-undang nomor 83 tahun 2015 tentang tata cara pengangkatan perangkat desa, salah satu persyaratan menjadi perangkat desa harus mempunyai ijazah minimal tamatan SMU atau sederajat.
Maka dalam hal ini pendaftaran calon perangkat desa itu juga harus melalui berbagai mekanisme atau berbagai macam tahapan yang dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh kepala desa masing-masing untuk melakukan penjaringan, penyaringan dan penyeleksian.
Menurut salah satu peserta calon Sulaiman mengatakan, dia lebih senang berkas pencalonannya diseleksi di kecamatan atau lebih patut disebut uji kompetensi dan kemampuan, dari pada ditangani oleh panitia didesa.
Menyangkut dengan penyaringan berkas para calon tersebut, langsung ditangani oleh pihak kecamatan dengan tujuan agar lebih kondusif dan positif sehingga tidak ada unsur yang berbentuk negosiasi.