Wartawan: Jefry Boy Isny
LANGSA, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri Langsa masih terus mendalami kasus dugaan pemotongan dana Guru Prestasi (Gupres) sebesar Rp. 400 ribu oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa.
“Kita sudah fulbaket data, sudah kita laporkan ke pimpinan, dalam waktu dekat mungkin akan segera ditindaklanjuti, ini sudah tahap pendalaman,” kata Kepala Kejari Langsa Ikhwanul Hakim, SH, melalui Kasi Intel Mariono, SH, saat ditemui BedahNews.com di ruang kerjanya, sekira pukul 09.50 wib, Jum’at (17/01).
Mariono menjelaskan, pihaknya sudah mengumpulkan data baik secara formil maupun materil.
“Ada beberapa indikasi lain, tidak tertutup kemungkinan, kalau misalnya ada bukti permulaan terkait dugaan tindak pidana korupsi, kita akan meluas, terkait gupres itu memang ada indikasi perbuatan pidana,” ungkap Mariono.
Mariono juga menyebutkan, dalam pemeriksaan sebelumnya, tindakan yang dilakukan Kadisdikbud merupakan diskresinya atau pengambilan kebijakan pejabat pemerintah.
“Diskresi itu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Kalau diskresi yang bertentangan dengan undang-undang, itu berarti diskresi yang salah,” tukasnya.
Menurut Mariono seharusnya jika tidak ada biaya dari kegiatan tersebut, harus dilakukan revisi.
“Apalagi kegiatan yang dilaksanakan itu di bulan April, sementara cair dana tersebut di bulan Oktober, harusnya bisa dilakukan revisi terlebih dahulu,” tandasnya.
Mariono juga menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap para guru berprestasi 90 persen merasa keberatan, bahkan sejumlah guru tidak tau kalau hak mereka dipotong.
“Mereka menyatakan keberatan, sekitar 90% merasa keberatan, bahkan ada sekitar 15 sampai 20% malah tidak tahu kalau dananya dipotong, jadi itu masih terus didalami,” jelasnya.
Untuk itu, Mariono menyebutkan, pihaknya akan memanggil kembali apabila ada perintah pimpinan.
“Begitu ada perintah dari pimpinan kita memiliki limit waktu 30 hari untuk mengumpulkan semaksimal mungkin bukti-bukti perbuatan materil apa, aturan formil mana yang dilanggar, pastinya tindakan yang bermuara pada kerugian negara,” tambahnya.
Sebelumnya Kejari Langsa telah melakukan pemanggilan terhadap Kadisdikbud Kota Langsa Dra Suhartini, M.Pd atas pemotongan dana dari Gupres sebesar Rp. 400 ribu/orang sebanyak 2 kali.
Panggilan pertama, Selasa, 17 Desember 2019, Kadisdik Kota Langsa mangkir dari panggilan Kejari Langsa, namun yang hadir Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan Disdikbud Kota Langsa Sudarto yang diperiksa selama 5 jam.
Pada panggilan kedua, Senin 23 Desember 2019, Kadisdikbud Dra. Suhartini, M.Pd memenuhi panggilan tersebut didampingi Imelda sebagai Bendahara pembantu pada kegiatan tersebut.