Wartawan: Edi Suherman
ACEH SINGKIL, BEDAHNEWS.com – Terdakwa kasus pembunuhan supir travel Hadi Nurfathon kembali menjalani persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Singkil, Kamis (16/1) dipimpin oleh ketua Pengadilan Negeri Singkil H Hamzah Sulaiman, SH sebagai hakim ketua, dibantu oleh Asraruddin Anwar dan Alfan Perdana sebagai hakim anggota.
Dalam persidangan, Hadi mengakui perbuatannya yang merupakan kesalahan besar baik dimata agama maupun negara. Hadi pasrah menerima apapun hukuman yang diberikan termasuk hukuman mati sesuai dengan tuntutan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Singkil Dedi Saputra, SH. MH setelah mendengarkan pembelaan terdakwa dan berkonsultasi dengan pimpinannya menyatakan tetap pada tuntutannya.
“Kami tetap pada tuntutan awal,” kata Dedi.
Pada sidang sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Singkil menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Hadi dinilai telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tindak pidana pencurian. Terdakwa disangkakan dengan dua pasal yakni pasal 340 dan 362 KUHP.