Edarkan Sabu, Warga Kuala Langsa Diringkus Polisi

  • Whatsapp

Wartawan: Jefry Boy Isny

LANGSA, BEDAHNEWS.com – Tim Opsnal Resnarkoba Polres Langsa meringkus seorang pemuda penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (15/1) sekira pukul 17.00 wib, dipinggir jalan Kilometer 5 Kuala Langsa.

Muat Lebih

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK, MSc melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yudi Stira Putra Wijaya, SH mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Gampong Kuala Langsa Kecamatan Langsa Barat yang dilakukan oleh pemuda setempat. Berdasarkan informasi tersebut anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa langsung melakukan penyelidikan di daerah itu dan berhasil meringkus  AS (26) seorang pemuda yang selama ini mengedarkan sabu. AS merupakan warga Gampong Kuala Langsa Kilometer 5 Kecamatan Langsa Barat, saat dilakukan pemeriksaan pada diri tersangka, polisi menemukan Barang Bukti (BB) berupa, 7 (tujuh) paket sabu dengan berat keseluruhan 0,87 gram, yang sempat dijatuhkan tersangka ke tanah pada saat akan diciduk oleh polisi. Polisi juga mengamankan barang bukti lain 2 (dua) plastik tembus pandang, 1 (satu) dompet kecil warna merah, 1 (satu) unit HP merk Mito warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

“Atas dasar pengakuan dari tersangka bahwa sabu tersebut didapatkan dari temannya yang berinisial B (DPO) dengan tujuan untuk dijualkan kembali dengan harga bervariasi antara Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) hingga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per paketnya,” jelas Yudi.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan B (DPO) masih dalam proses penyelidikan Satres Narkoba Polres Langsa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *