Edarkan Sabu, Dua Residivis Narkoba Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

Wartawan: Jefry Boy Isny

LANGSA, BEDAHNEWS.com – Satres Narkoba Polres Langsa kembali mengamankan dua residivis penyalahgunaan narkoba yang pernah menjalani hukuman di Lapas kelas II B Langsa, Minggu (12/1).

Muat Lebih

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK M.Sc, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Wijaya Yudi Stira Putra, SH, mengungkapkan Minggu (12/01) Tim Opsnal Resnarkoba Polres Langsa melakukan penggerebakan di rumah S (40) warga Dusun Nuri Gampong Kebun Lama Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa selama ini S diduga mengedarkan sabu. Saat digeledah dibelakang rumah S ditemukan sabu yang disembunyikan didalam kandang ayam miliknya.

Dari tangan S, Polisi berhasil menyita barang bukti yakni satu paket sabu berat 0,07 gram, satu kaca pirek yang terdapat sisa sabu, satu set bong, satu pisau silet, dua korek mancis dan uang tunai Rp795.000.

“S (40) mengaku sabu dibeli dari temannya Z (47) seharga Rp1.700.000,” ujar Kasat.

Kemudian sekira pukul 14.15 wib Z (40) berhaail diamankan di rumahnya di Gampong Kuala Langsa Km. 8 Kecamatan Langsa Barat.

Saat penggeledahan di rumah Z (40) ditemukan barang bukti lainnya di dalam kamar.

Berdasarkan pengakuan Z awalnya dia membeli sabu dari temannya N yang kini DPO seharga Rp25.000.000,- dan sudah dijual kembali.

Dari tangan Z, Polisi berhasil menyita barang bukti satu paket sabu berat 0,46 gram dan satu set bong.

Kini kedua tersangka telah diamankan ke Mapolrea Langsa guna penyelidikan lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *