Wartawan: Edi Suherman
ACEH SINGKIL, BEDAHNEWS.com – Sidang kasus pembunuhan supir travel dengan terdakwa Hadi Nurfathon (33) kembali digelar di Pengadilan Negeri Singkil, Kamis (09/1).
Terdakwa dituntut hukuman mati karena melanggar pasal berlapis yakni pasal 340 dan 362 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Singkil Rahmad Syahroni Rambe dan Dedi Saputra dalam persidangan mengatakan, terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tindak pidana pencurian.
Hukuman mati bagi terdakwa menurut Kasipidum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Lili Suparli telah melalui berbagai pertimbangan diantaranya, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan merugikan orang lain.
Selain itu perbuatan yang dilakukan terdakwa begitu sadis dan tidak berprikemanusiaan serta keluarga korban juga tidak memaafkan perbuatan terdakwa.
“Sesuai petunjuk pimpinan kami, bahwa terhadap terdakwa maka dijatuhi hukuman mati,” katanya.
Sementara fakta persidangan terbukti bahwa pembunuhan tersebut direncanakan dengan terdakwa sebelumnya telah mempersiapkan peralatan yang tidak layak dibawa didalam kendaraan travel seperti kampak dan kayu yang dikhususkan untuk membunuh korban.
“Walaupun korbannya tidak fokus terhadap korban supir travel, tapi memang dari awal sudah berniat mengambil mobil dengan cara membunuh,” ujar Lili.
Sebelumnya Syafriansyah (26) warga Desa Sianjo – anjo seorang supir travel tewas dibunuh dengan keji. Oleh pelaku mayatnya dibuang dijalan raya lintas Singkil – Subulussalam tepatnya dibawah jembatan parit di Desa Bulusema I. Mayat korban ditemukan oleh seorang ibu – ibu yang melintas jalan tersebut.