Wartawan: Jefry Boy Isny
LANGSA, BEDAHNEWS.com – Tim Unit Opsnal Polsek Langsa Kota membekuk 6 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di tiga TKP berbeda, Selasa (7/1) sekira pukul 21.00 wib.
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK. MSi, melalui Kapolsek Langsa Kota IPTU Ritian Handayani, SIK dalam siaran persnya mengatakan, penangkapan para tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Ramai Indah Gampong Alue Dua Bakaran Batee Kecamatan Langsa Baro Pemko Langsa dalam rumah kosong sering berkumpul orang-orang untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat. Kemudian oleh Tim Opsnal Polsek Langsa Kota langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan awalnya berhasil mengamankan dua tersangka GT (17) dan SD (17). Saat dilakukan pemeriksaan pada diri TSK ditemukan BB dilantai rumah kosong berupa 1 (satu) paket sabu yang dibungkus plastik tembus pandang beserta bong/alat penghisap sabu.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan pengakuan kedua TSK bahwa sabu-sabu tersebut dibeli dari temannya yang bernama MZ (21) sebanyak 1 (satu) paket yang dibungkus plastik tembus pandang dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian dilakukan pengembangan dan sekira pkl. 21.30 wib bertempat di pinggir jalan Dusun suka Makmur Indah Gampong Alue Dua Bakaran Batee Kecamatan Langsa Baro Langsa berhasil diamankan TSK MZ (21) dan SR (21) dan saat dilakukan penggeledahan terhadap dirinya ditemukan BB dan pengakuan TSK MZ dan SR bahwa sabu-sabu tersebut dibeli dari uang patungan TSK MR (21) dan RD (22), sehingga uang terkumpul sebesar Rp. 350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian TSK MZ dan SR membeli sabu-sabu ke Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat Langsa dengan seseorang berinisial nama panggilan CEKING, sebanyak 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian dilakukan pengembangan sekira pkl. 21.55 wib bertempat di Dusun Makmur Indah Gp. Alue Dua Bakaran Batee Kecamatan Langsa Baro Langsa (di dalam gudang ) berhasil diamankan TSK MR dan RD, dan saat dilakukan penggeledahan didalam gudang tersebut ditemukan BB sebagaimana diatas yang disimpan oleh TSK MZ dan SR dimeja dalam gudang.
“Pengakuan TSK MZ, SR, MR dan RD, bahwa setelah membeli sabu-sabu tersebut kemudian sabu-sabu dipaketkan lagi menjadi 5 (lima) paket dengan tujuan akan dijual kembali, sedangkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik tembus pandang sudah terjual pada rekannya GS dan SD. Selanjutnya keenam tersangka dan BB dibawa ke Mapolsek Langsa Kota guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek Langsa Kota, IPTU Ritian Handayani SIK.
Adapun barang bukti yang berhasil disita milik TSK GS dan SD, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik tembus pandang seberat 0,11 gram, 1 (satu) buah kaca pilek, 1 (satu) buang bong/alat hisap sabu, 3 (tiga) buah pipet dan 1 (satu) buah jarum.
BB milik TSK MZ dan SR, 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu dibungkus plastik tembus pandang seberat 0,21 gram, 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik tembus pandang seberat 0,23 gram.
BB milik TSK MR dan RD, 1 (satu) buah kaca pirek berisikan sisa sabu, 1 (satu) buah bong/alat penghisap sabu, 1 (satu) buah jarum dan 2 (dua) buah korek mancis.