Wartawan: Jefry Boy Isny
LANGSA, BEDAHNEWS.com – Dua warga Dusun Nelayan Gampong Sungai Pauh Pusaka Kecamatan Langsa Barat di Grebek Satres Narkoba Polres Langsa dilokasi berbeda dan ditemukan narkoba jenis sabu, Selasa (7/1).
Keduanya tersangka yakni DS (20) wiraswasta warga Dusun Nelayan Gampong Sungai Pauh Pusaka Kecamatan Langsa Barat dan MN (26) Nelayan warga Dusun Nelayan Gampong Sungai Pauh Pusaka Kecamatan Langsa Barat.
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK, M.Sc melalui Kasat Narkoba IPTU Wijaya Yudi Stira, SH menjelaskan, Senin (6/1) pukul 16.00 kedua pelaku tersebut grebek disebuah rumah dan lokasi yang berbeda.
“Mulanya kita mengamankan DS di Dsn. Nelayan Gp. Sungai Pauh Pusaka Kec. Langsa Barat di sebuah rumah yang diduga selama ini dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu, pada saat digeledah ditemukan sabu disaku celana sebelah kiri depan. Kemudian sekira pukul 17.00 wib bertempat di dalam rumah di Gp. Jawa Muka Kec. Langsa Kota berhasil kita amankan MN,” terang Wijaya.
Wijaya menambahkan, dari kedua pelaku diamankan BB milik DS 11 (sebelas) paket Sabu dengan berat keseluruhannya 1,16 gram, dan BB milik MN, 1 (satu) paket sabu dengan berat 0,55 gram, 2 (dua) kaca pirek yang terdapat sisa sabu, 1 (satu) plastik tembus pandang yang masih terdapat sisa sabu, 1 (satu) set bong, 4 (empat) plastik tembus pandang, 1 (satu) gunting, 1 (satu) jarum suntik, 4 (empat) pipet/sedotan, 1 (satu) dompet warna cream, 1 (satu) unit HP merk samsung warna hitam, 1 (satu) unit HP merk realme warna biru dongker dan 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Sonic warna hitam merah, No Pol BL 6450 NY.
Untuk saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamanka di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut.