Wartawan: Jefry Boy Isny
LANGSA, BEDAHNEWS.com – Jajaran Unit Opsn Satres Narkoba Polres Langsa kembali mengamankan dua tersangka penyalah gunaan narkoba jenis sabu, Sabtu (4/1) di Gampong Lengkong Kecamatan Langsa Baro tepatnya dekat kantor camat setempat sekira pkl.13.30 wib.
Hal itu dikatakan Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK, M.Sc melalui Kasat Narkoba Iptu Wijaya Yudi Stira Putra, SH,Senin (6/1).
“Kita berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu masing-masing, Suheri Bin Ngadirin (38) wiraswasta dan Ulpa Andika Bin Ruswito (26) wiraswasta. Keduanya merupakan warga Gampong Geudubang Aceh Dusun I Kecamatan Langsa Baro,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan dari Suheri Bin Ngadirin sebanyal 1 (satu) paket sabu dengan berat 0,10 gram, 1 (satu) kotak kecil warna hijau dan 1 (satu) bong.
Sementara dari tersangka Ulpa Andika Bin Ruswito sebanyak, 2 (dua) kaca pirek yang terdapat sisa sabu, 1 (satu) kotak kecil warna putih, 1 (satu) tas warna hitam dan 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Beat warna hitam, No Pol BL 5472 FT.
Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Gampong Lengkong Kecamatan Langsa Baro.
Bahkan warga sudah resah sehingga melaporkan ini kepada polisi. Kemudian anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki di TKP.
Saat diamankan, tersangka Suheri Bin Ngadirin mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya melakukan penggeledahan ke rumah milik tersangka Ulpa Andika yang terletak di Gampong Geudubang Aceh Dusun I Kecamatan Langsa Baro juga ditemukan BB di dapur yang juga diakui adalah miliknya.
Dari pengakuan kedua tersangka, sabu tersebut didapatkan dari seorang laki-laki yang berinisial L yang masih DPO.
Saat ini kedua tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan L DPO masih dalam proses penyelidikan Satres Narkoba Polres Langsa.