Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Penyidik Polres Langsa Periksa Dua Kepala Desa

  • Whatsapp

Wartawan: Mulyadi

LANGSA, BEDAHNEWS.com – Tim penyidik Polres Langsa sedang melakukan penyidikan terhadap dua kepala desa di Aceh Timur dan Aceh Tamiang di dalam wilayah hukum Polres Langsa.

Muat Lebih

Pemeriksaan ini terkait dugaan kasus korupsi pengelolaan dana desa anggaran tahun 2017 dan 2018 yang diduga merugikan keuangan negara.

Kepala desa yang diperiksa yakni Kepala Desa Bandung Jaya Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang dan Kepala Desa Alur Gading Dua Kecamatan Birem Bayeuen, Aceh Timur.

Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief S Wibowo SIK melalui Kanit Tipidkor Ipda Narsyah Agustian, SH menyebutkan, Senin (6/1) temuan dugaan korupsi tersebut dari Inspektorat masing- masing kabupaten.

“Untuk Desa Bandung Jaya menurut pemeriksaan Inspektorat yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp.1,1 milyar, namun harus kami lakukan perkiraan kerugian negara lagi. Sementara untuk Desa Alur Gading Dua menurut pemeriksaan Inspektorat hampir mencapai Rp.500 juta,” kata Narsyah.

Narsyah Agustian menambahkan, sebagian besar modus yang dilakukan adalah kegiatan fiktif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *