Wartawan: Jefry Boy Isny
LANGSA, BEDAHNEWS.com – Tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa mengamankan seorang tersangka kasus sabu, LP (29) warga Dusun Bahagia Gampong Karang Anyar Kecamatan Langsa Baro. LP diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,93 gram, Sabtu (21/12).
Kapolres Kota Langsa AKBP Andy Hermawan SIK, M.Sc, melalui Kasat Res Narkoba IPTU Wijaya Yudi Stira Putra SH, mengatakan, Jum’at (20/12) penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Al Kahar Dusun I Gampong Melayu Kecamatan Langsa Kota, (di belakang pabrik kecap).
Pada saat anggota melakukan penyelidikan terlihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan, saat didekati oleh petugas tersangka sempat membuang sesuatu ke dalam selokan, pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diakui adalah milik tersangka.
Pengakuan tersangka bahwa 1 (satu) paket sabu tersebut didapatkan dari seorang temannya yang berinisial R (DPO) dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
“BB yang kita amankan berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat 0,93 gram, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih dan 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Vario warna hitam, No Pol BL 6214 FZ. Kini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut” tutup Kasat.